Muncul Kesaksian yang Bantah Tersangka AA Tidak Gila, MUI Desak Polri Usut Dalang Serangan Ali Jaber

- 15 September 2020, 11:12 WIB
Din Syamsuddin mantan Ketua PP Muhammadiyah
Din Syamsuddin mantan Ketua PP Muhammadiyah /

PR DEPOK – Serangan oleh orang tak dikenal terhadap Syekh Ali Jaber masih mencuri perhatian serta menuai berbagai asumsi di masyarakat.

Kabar terbaru dari pihak kepolisian mengatakan bahwa pihak keluarga tersangka penusukan AA, memberikan keterangan bahwa ia mengalami gangguan kejiwaan.

Merespon pernyataan tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin, mengingatkan agar polisi tidak mudah percaya dengan alasan gila yang diklaim oleh pihak tersangka AA.

Din Syamsuddin mengaku khawatir, aparat tidak melanjutkan pengusutan kasus kekerasan terhadap ulama asal Madinah tersebut.

“Polri jangan terlalu mudah percaya dengan pengakuan orang tua pelaku bahwa sudah empat tahun mengalami gangguan kejiwaan,” tutur Din Syamsuddin saat ditemui pada Selasa 15 September 2020 dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Din Syamsuddin juga menyoroti sejumlah kesaksian yang ia temukan di media sosial terkait pernyataan yang menyebut tersangka AA tidak gila.

Baca Juga: Astronom Temukan Tanda-tanda Kehidupan Potensial di Atmosfer Venus Usai Deteksi Gas Berbahaya Fosfin

Beberapa kesaksian itu mengatakan bahwa AA bahkan sering memperlihatkan eksistensinya di media sosial dan muncul di tempat umum sebagai orang yang waras.

Din Syamsuddin meminta agar polisi juga memperhatikan kesaksian-kesaksian yang beredar luas di media sosial ini.

“Tidaklah masuk akal sehat jika ada seorang gila merencanakan suatu perbuatan dengan mendatangi sebuah acara berpakaian rapi dengan sengaja membawa pisau dan kemudian menuju sasaran tertentu kecuali ia adalah seseorang yang waras dan patut diduga merupakan suruhan dari pihak yang memiliki tujuan tertentu,” tutur Din Syamsuddin.

Oleh karena itu, Din Syamsuddin mendesak pihak Polri agar mengusut tuntas kasus penusukan dan mengungkap terkait dalang di balik serangan yang menimpa Syekh Ali Jaber.

“Kami meyakini bahwa tindakan penikaman itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap ulama/tokoh Islam dan dirasakan merupakan bagian dari skenario terorisasi terhadap ulama dan tokoh Islam,” tuturnya.

Baca Juga: Dihina dengan Umpatan Rasis, Neymar Tampar Alvaro Hingga Terima Kartu Merah yang Berpotensi Skorsing

Sementara itu, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan apapun terkait hasil penyelidikan mengenai kondisi kejiwaan tersangka AA.

Meski demikan, tersangka AA terancam dijerat oleh pasal berlapis atas tindakannya kala itu.

“Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 351 dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x