Siap-Siap! Pemerintah Lanjutkan Bansos Pangan di 2024 dengan Beras hingga 60 Kg untuk Penerima PKH dan BPNT

- 8 Desember 2023, 08:27 WIB
Pemerintah Lanjutkan Bansos Pangan dengan Beras hingga 60 Kg
Pemerintah Lanjutkan Bansos Pangan dengan Beras hingga 60 Kg /Pixabay/

Surat pengambilan bansos akan dibagikan di Kantor Pos atau titik-titik komunitas, memastikan bahwa bantuan mencapai penerima dengan tepat dan efisien.

Syarat-Syarat untuk Menerima Bansos Pangan Beras di 2024

Meskipun bansos pangan beras akan diberikan kepada 22.004.077 KPM PKH-BPNT pada tahun 2024, tidak semua KPM dapat memperolehnya.

Baca Juga: 6 Daftar Warung Bakso Terenak di Purworejo, Tekstur Baksonya Lembut dan Dijamin Bikin Nagih!

Berikut adalah 5 syarat yang harus dipenuhi KPM PKH-BPNT agar bisa mendapatkan bansos pangan beras sebanyak 60 kilogram:

1. Terdaftar dalam DTKS: KPM PKH-BPNT wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Ditetapkan Layak oleh Pemerintah Daerah: KPM harus ditetapkan layak menerima bansos pangan beras oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Cairkan Uangnya! Bansos BPNT Desember 2023 Siap Disalurkan, Cek Nama Penerima dengan Mudah

3. Bukan ASN, TNI, Polri, dan Sejenisnya: KPM tidak boleh tergolong sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan golongan sejenisnya.

4. Bukan Pensiunan ASN, TNI, Polri, dan Sejenisnya: KPM bukanlah golongan pensiunan ASN, TNI, Polri, atau sejenisnya.

5. Ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional: KPM harus ditetapkan sebagai penerima bansos pangan beras tahun 2024 oleh Badan Pangan Nasional.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah