Surat pengambilan bansos akan dibagikan di Kantor Pos atau titik-titik komunitas, memastikan bahwa bantuan mencapai penerima dengan tepat dan efisien.
Syarat-Syarat untuk Menerima Bansos Pangan Beras di 2024
Meskipun bansos pangan beras akan diberikan kepada 22.004.077 KPM PKH-BPNT pada tahun 2024, tidak semua KPM dapat memperolehnya.
Baca Juga: 6 Daftar Warung Bakso Terenak di Purworejo, Tekstur Baksonya Lembut dan Dijamin Bikin Nagih!
Berikut adalah 5 syarat yang harus dipenuhi KPM PKH-BPNT agar bisa mendapatkan bansos pangan beras sebanyak 60 kilogram:
1. Terdaftar dalam DTKS: KPM PKH-BPNT wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Ditetapkan Layak oleh Pemerintah Daerah: KPM harus ditetapkan layak menerima bansos pangan beras oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Cairkan Uangnya! Bansos BPNT Desember 2023 Siap Disalurkan, Cek Nama Penerima dengan Mudah
3. Bukan ASN, TNI, Polri, dan Sejenisnya: KPM tidak boleh tergolong sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan golongan sejenisnya.
4. Bukan Pensiunan ASN, TNI, Polri, dan Sejenisnya: KPM bukanlah golongan pensiunan ASN, TNI, Polri, atau sejenisnya.
5. Ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional: KPM harus ditetapkan sebagai penerima bansos pangan beras tahun 2024 oleh Badan Pangan Nasional.