Penting untuk dicatat bahwa tidak semua KPM PKH-BPNT dapat dinyatakan sebagai penerima bansos beras, melainkan harus di-SK-kan oleh Badan Pangan Nasional.
Apabila tidak ditetapkan sebagai penerima, KPM tidak dapat menerima bansos beras pada tahun 2024.
Dengan memahami syarat-syarat ini, diharapkan proses pendistribusian bansos pangan beras dapat berjalan dengan baik, menyentuh dan memberikan dampak positif kepada keluarga yang membutuhkan.***