Siap-Siap! Pemerintah Lanjutkan Bansos Pangan di 2024 dengan Beras hingga 60 Kg untuk Penerima PKH dan BPNT

- 8 Desember 2023, 08:27 WIB
Pemerintah Lanjutkan Bansos Pangan dengan Beras hingga 60 Kg
Pemerintah Lanjutkan Bansos Pangan dengan Beras hingga 60 Kg /Pixabay/

PR DEPOK – Pemerintah Indonesia secara resmi melanjutkan penyaluran bantuan sosial atau Bansos Pangan berupa beras 60 kilogram hingga tahun 2024 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Keputusan penyaluran Bansos Pangan ini merupakan langkah konkret dalam memastikan keberlanjutan dukungan kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan perintah kepada Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional untuk melanjutkan pendistribusian Bansos Pangan beras hingga bulan Juni 2024.

Baca Juga: 6 Bakmi Paling Enak, Hits dan Top Rating di Bandung: Berikut Alamatnya

Bantuan ini berupa alokasi sebanyak 10 kilogram beras per bulan untuk setiap KPM PKH-BPNT. Saat ini, beras tersebut masih disimpan oleh Perum Bulog dalam bentuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Setelah penyaluran bansos beras berakhir pada Desember 2023, pemerintah akan melanjutkannya pada bulan-bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, dan Juni 2024.

Dengan demikian, setiap KPM PKH-BPNT akan menerima total 60 kilogram beras selama periode enam bulan tersebut.

Baca Juga: Waspada Hujan untuk Wilayah Depok, Cek Prakiraan Cuaca Besok Jumat 8 Desember 2023 di Sini

Seperti tahun sebelumnya, pendistribusian beras pada tahun 2024 akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

Surat pengambilan bansos akan dibagikan di Kantor Pos atau titik-titik komunitas, memastikan bahwa bantuan mencapai penerima dengan tepat dan efisien.

Syarat-Syarat untuk Menerima Bansos Pangan Beras di 2024

Meskipun bansos pangan beras akan diberikan kepada 22.004.077 KPM PKH-BPNT pada tahun 2024, tidak semua KPM dapat memperolehnya.

Baca Juga: 6 Daftar Warung Bakso Terenak di Purworejo, Tekstur Baksonya Lembut dan Dijamin Bikin Nagih!

Berikut adalah 5 syarat yang harus dipenuhi KPM PKH-BPNT agar bisa mendapatkan bansos pangan beras sebanyak 60 kilogram:

1. Terdaftar dalam DTKS: KPM PKH-BPNT wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Ditetapkan Layak oleh Pemerintah Daerah: KPM harus ditetapkan layak menerima bansos pangan beras oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Cairkan Uangnya! Bansos BPNT Desember 2023 Siap Disalurkan, Cek Nama Penerima dengan Mudah

3. Bukan ASN, TNI, Polri, dan Sejenisnya: KPM tidak boleh tergolong sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan golongan sejenisnya.

4. Bukan Pensiunan ASN, TNI, Polri, dan Sejenisnya: KPM bukanlah golongan pensiunan ASN, TNI, Polri, atau sejenisnya.

5. Ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional: KPM harus ditetapkan sebagai penerima bansos pangan beras tahun 2024 oleh Badan Pangan Nasional.

Baca Juga: Info PKH Bulan Desember 2023 Apakah Sudah Cair? Begini Cara Cek Penerima Secara Online Mudah dan Praktis

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua KPM PKH-BPNT dapat dinyatakan sebagai penerima bansos beras, melainkan harus di-SK-kan oleh Badan Pangan Nasional.

Apabila tidak ditetapkan sebagai penerima, KPM tidak dapat menerima bansos beras pada tahun 2024.

Dengan memahami syarat-syarat ini, diharapkan proses pendistribusian bansos pangan beras dapat berjalan dengan baik, menyentuh dan memberikan dampak positif kepada keluarga yang membutuhkan.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah