Update Rohingya: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait dugaan TPPO di Aceh

- 20 Desember 2023, 11:09 WIB
Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers terkait penetapan seorang tersangka penyelundupan warga Rohingya.
Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers terkait penetapan seorang tersangka penyelundupan warga Rohingya. /Dok/Polresta Banda Aceh

PR DEPOK - Polisi telah menangkap satu orang tersangka yang merupakan warga Rohingya yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli pada Senin, 18 Desember 2023 di Banda Aceh.

Fahmi menjelaskan bahwa tersangka merupakan salah satu warga Rohingya yang bernama Mohammed Amin alias MA.

Dari keterangannya, Polisi menemukan salah satu barang bukti berupa Telepon genggam milik tersangka saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan usai mendarat dalam rombongan 137 Warga Rohingya di Pesisir Pantai Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh besar, Minggu, 10 Desember 2023.

Baca Juga: Benarkah PKH Desember 2023 Sudah Cair Sepenuhnya? Simak Info Bansos dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Menurut Fahmi pada saat mendarat, MA bersama dengan AH memisahkan diri dari rombongan yang kemudian diamankan oleh Warga setempat dan diserahkan ke Polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat mereka terlibat dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait pemindahan warga etnis Rohingya dari kamp penampungan Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah negara Indonesia," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Selain MA, polisi juga telah memeriksa dari 12 orang saksi dari kelompok etnis Rohingya yang berinisial AH, HB, MSA, A, MK, NI, MM, AU, MSI, Y, M, dan S.

Berdasarkan kesaksian dari sejumlah saksi tersebut, MA ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

Baca Juga: 4 Kisah Cinta Kilat Selebritis Korea, Nomor Dua Paling Viral Dikritik Netizen!

Berdasarkan keterangan dari MA, Fahmi menyebutkan bahwa tersangka mengaku dirinya ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinasi warga-warga Rohingya yang ingin meninggalkan Kamp Penampungan di Cox’s Bangladesh menuju ke Indonesia, dengan syarat membayar sejumlah uang.

“Tersangka bertugas sebagai pengemudi kapal yang dibantu oleh saksi AH dan HB. Kemudian juga tersangka bertugas membagi makanan dn minuman kepada penumpang kapal dengan dibantu oleh saksi AH,” ujarnya.

Setiap warga Rohingya yang ingin keluar dari Kamp pengungsi untuk menuju Indonesia, dikenakan biaya sebesar 100-120 Taka atau senilai Rp14-16 juta per orang.

Polisi masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa keterkaitan antara AH dan MA sebagai tersangka.

Baca Juga: 7 Daftar Bakso Paling TOP dan Terlaris di Kabupaten Batang, Rasanya Menggiurkan dan Tempatnya Bersih

“Terhadap kasus ini sedang didalami dan bila ditemukan bukti baru maka akan ada tersangka lainnya,” kata Fahmi.

Selain barang bukti berupa telepon genggam milik MA dan AH, polisi juga mengamankan satu unit kapal yang bertuliskan Nazma.

Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan bahwa kasus Rohingya yang mendarat ke wilayah Indonesia khususnya Aceh berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Presiden menegaskan akan menindak tegas pelaku TPPO terkait masuknya pengungsi Rohingya tersebut.

Baca Juga: Rasanya Meledak! Nikmatnya Sensasi 6 Mie Ayam Terenak di Banda Aceh yang Menjadi Favorit Banyak Orang!

Selain tetap berkoordinasi dengan Organisasi Internasional dalam menangani masalah Rohingya, Jokowi juga menyebutkan akan memberikan bantuan sementara dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah