RUU Penyadapan Tuai Polemik, DPR: Batasan Mekanismenya Harus Jelas

- 17 September 2020, 14:43 WIB
ILUSTRASI RUU
ILUSTRASI RUU /PIXABAY/

PR DEPOK - Beberapa waktu kebelakang, masyarakat dihebohkan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang menjadi polemik.

Hal serupa terjadi pada Anggota Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari yang disampaikan dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Kejaksaan di kompleks DPR RI, Jakarta Kamis, 17 September 2020.

Lebih lanjut, Taufik mempertanyakan keberadaan kewenangan penyadapan yang masuk dalam konteks ketertiban umum di dalam RUU tersebut.

Baca Juga: Bertemu Erick Thohir Usai Bongkar Borok Direksi Pertamina, Ahok: Kritik dan Saran Saya Diterima Baik

"Aturan terkait penyadapan dalam RUU Kejaksaan terdapat dalam Pasal 30, ada dua masalah, yaitu tata letaknya dan politik hukum," kata Taufik seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Taufik menyatakan bahwa poin pertama yang ia pertanyakan terkait tata letak kewenangan penyadapan diletakkan di bawah kewenangan terkait dengan ketertiban umum.

Taufik menilai bahwa hal tersebut sangat luas dan berbahaya.

Baca Juga: PlayStation 5 Rilis November Mendatang, Berikut Harganya

Taufik menyatakan bahwa kalau saja mau ada kewenangan penyadapan yang dimiliki berbagai instansi, konteksnya harus penegakan hukum sehingga sangat keliru apabila menempatkannya dalam ranah ketertiban umum.

Politisi Fraksi Partai Nasdem tersebut menilai kewenangan penyadapan yang menjadi polemik tersebut ditempatkan di bawah ranah ketertiban umum maka semua orang bisa disadap untuk mengetahui gerak gerik seseorang.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x