RUU Penyadapan Tuai Polemik, DPR: Batasan Mekanismenya Harus Jelas

- 17 September 2020, 14:43 WIB
ILUSTRASI RUU
ILUSTRASI RUU /PIXABAY/

"Kalaupun mau ada kewenangan penyadapan, letaknya harus dalam ranah penegakan hukum," ucap Taufik.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Usai, Apple Tunda Perilisan iPhone 12

Selain itu, Taufik menanyakan terkait dengan pandangan dalam politik hukum.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dirinya merujuk pada pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) yang konsisten pendiriannya bahwa penyadapan merupakan perbuatan tindakan yang melawan hukum karena melanggar hak privasi dan HAM yang boleh dibatasi dengan sebuah UU.

Dirinya juga berpendapat bahwa MK khawatir apabila diberikan kewenangan penyadapan tanpa kejelasan mekansime seperti alasan penyadapan, batas waktu, dan perlakuan terhadap hasil penyadapan.

Dia pun menilai bahwa sebelum diberikan kewenangan penyadapan yang tertuang dalam RUU Kejaksaan, terlebih dahulu pastikan RUU Penyadapan disahkan menjadi UU, dengan demikian hal-hal yang dikhawatirkan bisa diminimalisasi dan diatur dalam UU bukan peraturan internal Kejaksaan dan Polri.

Baca Juga: Cukup Membawa Sampah Plastik, Siswa di Bogor Sudah Bisa Nikmati Wifi Gratis Setiap Kali Gelar PJJ

"Batasan HAM boleh dilakukan namun mekanismenya harus jelas diatur dalam sebuah UU," tutur Taufik.

Lebih lanjut ia menilai bahwa pemberian kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan bisa ditunda hingga disahkannya UU khusus terkait dengan penyadapan dan harus dipastikan mekanismenya dibuat perinci agar tidak disalahgunakan.

Diketahui, pemberian kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan disebutkan dalam Pasal 30 Ayat (5) Huruf g yaitu Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi penyadapan dan menyelengarakan pusat monitoring.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x