Polisi Gelar Reka Adegan Penikaman Syekh Ali Jaber, Ini Kata Polda Lampung

- 17 September 2020, 18:55 WIB
POTRET ulama Syekh Ali Jaber.
POTRET ulama Syekh Ali Jaber. /PMJ/

Hal itu terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diberikan pihak kepolisian pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Baca Juga: Ahok Bongkar Bobrok Direksi Pertamina, Stafsus BUMN: Butuh'Ngopi', Jadi Komunikasi Internal Kurang

"Perlu kami sampaikan, penyidik juga telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada jaksa penuntut umum yang nantinya akan mengawal kasus ini dari tahapan penyidikan hingga tuntutan," ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa tidak terdapat fakta baru dalam reka adegan itu, serta dirinya menyatakan bahwa semuanya masih sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka saat kejadian.

"Fakta-fakta di lapangan 17 gerakan yang disampaikan tadi sudah sangat sesuai dengan berita acara, dan kami juga telah memeriksa 17 saksi," tambahnya.

Baca Juga: Peringati Harhubnas 2020, Menhub Budi Harap Transportasi Jadi Garda Terdepan Putus Rantai Covid-19

Sementara itu pada saat kejadian penikaman, Syekh Ali Jaber mengakui bahwa akibat musibah penikaman yang menimpanya, Sekh Ali Jaber menyatakan bahwa dirinya mengalami luka tusuk di bagian lengan atas atau bahu sedalam delapan sentimeter.

"Saat dia ingin menusuk saya di bagian leher atau kepala, saya gerakkan tangan sehingga menusuk bahu dan ketika pelaku itu ingin mencabut senjatanya itu saya gerakan badan ke kiri hingga mematahkannya dan patahan di tangan ini sedalam 8 sentimeter," kata Syekh Ali Jaber, di Bandar Lampung pada Senin, 14 September 2020.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa patahan pisau yang berada di tangannya tersebut ia cabut sendiri saat itu, selepas itu panitia membawanya ke puskesmas guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Baca Juga: Cek Fakta: Darah Orang Gila Dikabarkan Ampuh Dijadikan Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x