Ini Syarat dan Izin Menyalakan Petasan dan Kembang pada Malam Tahun Baru 2024

- 30 Desember 2023, 15:10 WIB
Polri baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan petasan selama perayaan malam Tahun Baru 2024.*
Polri baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan petasan selama perayaan malam Tahun Baru 2024.* /Pixabay/PublicDomainPicture/

Pasal 510 KUHP mengatur tentang Keramaian Umum, dan hal ini relevan dalam konteks penggunaan kembang api dalam acara keramaian, seperti perayaan tahun baru.

Dengan mengacu pada pasal ini, pihak penyelenggara harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan untuk memperoleh izin keramaian.

Petunjuk pelaksanaan dari Kapolri, yang diatur dalam nomor Pol: Juklak/29/VII/1991, tanggal 23 Juli 1991, menjadi landasan hukum tambahan yang mengatur pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak non-organik ABRI.

Ini mencakup aspek-aspek teknis dan operasional yang harus diperhatikan dalam menyelenggarakan pesta kembang api.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Sabtu, 30 Desember 2023: Film Jumanji di Trans7 dan BTS World Tour di Net TV

Selain itu, petunjuk lapangan dari Kapolri melalui nomor Polisi: Juklap/02/XII/1995 menetapkan prosedur dan persyaratan terkait perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

Hal ini mencakup prosedur apa yang harus diikuti oleh pihak yang ingin mengadakan acara, termasuk pesta kembang api, serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Budi Hermanto, seorang pejabat yang berkompeten dalam hal ini, menjelaskan bahwa regulasi ketat mengenai penggunaan kembang api dan petasan harus diikuti dengan ketat.

Para pihak yang berniat menyelenggarakan pesta kembang api harus mendapatkan izin resmi dari pihak kepolisian. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam surat permohonan izin tersebut antara lain:

Baca Juga: 7 Rekomendasi Bakso di Palembang yang Banyak Dijadikan Referensi Kuliner

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah