Ini Syarat dan Izin Menyalakan Petasan dan Kembang pada Malam Tahun Baru 2024

- 30 Desember 2023, 15:10 WIB
Polri baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan petasan selama perayaan malam Tahun Baru 2024.*
Polri baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan petasan selama perayaan malam Tahun Baru 2024.* /Pixabay/PublicDomainPicture/

1. Tujuan acara pesta.

2. Jenis dan jumlah pemakaian kembang api.

3. Lamanya menyalakan kembang api.

4. Identitas lengkap personil yang bertugas menjalankan.

5. Identitas lengkap penanggung jawab kegiatan pesta.

Baca Juga: 6 Mie Ayam Terenak dan Teramai di Kabupaten Garut, Harganya Pas di Kantong!

6. Melampirkan izin tempat pelaksanaan pesta.

7. Melampirkan rekomendasi dari Polsek setempat.

8. Jika kembang api diimpor, melampirkan surat izin impor yang menjelaskan asal usul kembang api tersebut.

Dengan memahami dan mematuhi syarat-syarat ini, para penyelenggara acara dapat merayakan tahun baru dengan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan publik dan menjaga ketertiban selama perayaan malam Tahun Baru.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah