Ini Syarat dan Izin Menyalakan Petasan dan Kembang pada Malam Tahun Baru 2024

- 30 Desember 2023, 15:10 WIB
Polri baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan petasan selama perayaan malam Tahun Baru 2024.*
Polri baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan petasan selama perayaan malam Tahun Baru 2024.* /Pixabay/PublicDomainPicture/

PR DEPOK - Polri baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan petasan selama perayaan malam Tahun Baru 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pada Jumat, 29 Desember 2023, di Markas Besar Polri. Menurut Ramadhan, penggunaan petasan tidak diperbolehkan dalam merayakan malam Tahun Baru.

Meskipun demikian, Ramadhan menegaskan bahwa menyalakan kembang api masih diizinkan, namun hal ini juga harus mematuhi persyaratan tertentu dan memiliki izin resmi. Perayaan tahun baru yang melibatkan penggunaan kembang api memang menjadi tradisi yang tidak terpisahkan, tetapi para pelaku harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Penting untuk dicatat bahwa merayakan tahun baru dengan kembang api masih diizinkan, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Daftar Pemenang MBC Entertainment Awards 2023: Kian84 Raih Daesang hingga Home Alone Boyong 8 Piala

Jika ada rencana untuk menggunakan kembang api dalam jumlah besar, baik itu dalam acara publik atau di tempat hiburan, izin dari pihak kepolisian harus diperoleh terlebih dahulu.

Dalam konteks penggunaan kembang api dan petasan, penting untuk memahami bahwa ada regulasi yang ketat yang harus dipatuhi oleh pihak yang ingin menyelenggarakan pesta kembang api. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama acara tersebut. Salah satu persyaratan utama adalah perolehan izin dari pihak kepolisian.

Syarat izin keramaian untuk menggunakan kembang api didasarkan pada KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum. Selain itu, terdapat petunjuk pelaksanaan dari Kapolri yang menjadi pedoman dalam pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak non-organik ABRI.

Petunjuk lapangan yang terkait dengan perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat juga diatur oleh Kapolri melalui nomor Polisi: Juklap/02/XII/1995.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Pakai KTP dan KK, Dapatkan Bantuan Tunai Sebesar Rp400.000

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x