Usut Kebakaran Kejagung, ICW Tantang Polri Libatkan KPK

- 18 September 2020, 20:14 WIB
Kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Sabtu 22 Agustus 2020.*
Kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Sabtu 22 Agustus 2020.* /ANTARA//ANTARA

PR DEPOK – Kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu, kini masih terus didalami pihak kepolisian.

Berangkat dari hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) 'menantang' Polri untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ICW melalui penelitinya Kurnia Ramadhana mengatakan pihaknya mendukung pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan lebih lanjut terhadap kasus kebakaran hebat yang menghebohkan masyarakat itu.

Baca Juga: Tren Olahraga Sepeda di Tengah Pandemi Covid-19, Simak Aturan dan Larangan Resmi dari Kemenhub

Atas dukungannya tersebut, ICW mengajak kepolisian gandeng komisi anti rasuah dalam pengusutannya.

Usulan tersebut disampaikan Kurnia pada Jumat, 18 September 2020 di Jakarta.

"ICW mengusulkan agar Kepolisian dapat membentuk tim gabungan dengan mengajak KPK untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas kasus tersebut," ujar Kurnia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Covid-19 Kian Melonjak, PDPI Imbau Aktivitas di Rumah dan Terapkan Protokol Kesehatan

Lebih lanjut, Kurnia mengungkapkan alasannya mengusulkan keterlibatan pihak KPK dalam pengusutan kebakaran Gedung Kejagung tersebut.

Ia mengatakan perlu adanya langkah untuk mendalami motif terbakarnya Gedung Kejagung tersebut memperhatikan saat ini Kejagung tengah mengusut sejumlah kasus korupsi besar.

Kasus korupsi besar tersebut diantaranya dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan terpidana perkara cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Dianggap Membahayakan, Jepang Keluarkan Panduan Fenomena UFO untuk Militernya

Kurnia mengatakan hal itu pun untuk menindaklanjuti dugaan publik yang khawatir akan dokumen kasus korupsi besar itu.

"Yang mana timbul dugaan di tengah publik bahwa ada beberapa barang bukti dalam kasus itu yang ikut dilahap api. Sebagai contoh, CCTV di ruangan Jaksa Pinangki," ucapnya.

Ia kembali menegaskan dalam membongkar praktik kejahatan tidak cukup hanya terpaku pada ketersediaan berkas perkara.

Baca Juga: Donald Trump Klaim Vaksin Covid-19 Siap didistribusi Massal di AS Bulan Depan

Terdapat hal lainnya yang sama pentingnya yakni alat bukti.

Apabila ditemukan pihak yang dengan sengaja membakar Gedung Kejagung KPK dapat memberlakukan Pasal 21 UU Tipikor tentang menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.

"Jika memang ditemukan ada pihak atau kelompok tertentu yang sengaja membakar gedung Kejaksaan Agung untuk menghambat penanganan perkara tersebut maka KPK dapat menjerat dengan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara," tuturnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x