Tren Olahraga Sepeda di Tengah Pandemi Covid-19, Simak Aturan dan Larangan Resmi dari Kemenhub

- 18 September 2020, 20:05 WIB
Seorang warga bersepeda di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Pemerintah Kota Bekasi berencana mengaktifkan kembali kegiatan Car Free Day di kawasan jalan tersebut, yang dihentikan sementara setelah pandemi COVID-19 datang.*
Seorang warga bersepeda di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Pemerintah Kota Bekasi berencana mengaktifkan kembali kegiatan Car Free Day di kawasan jalan tersebut, yang dihentikan sementara setelah pandemi COVID-19 datang.* /Antara/Fakhri Hermansyah

PR DEPOK - Sejak memasuki tahap Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) olahraga sepeda menjadi trend di masyarakat.

Selain sebagai olahraga, bersepeda juga dapat dijadikan ajang untuk melepas jenuh setelah sekian lama beraktivitas dari rumah.

Meskipun beberapa daerah seperti Ibukota kembali menjalankan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apabila keadaan mulai membaik kelak bersepeda dapat menjadi alternatif olahraga Anda.

Baca Juga: Covid-19 Kian Melonjak, PDPI Imbau Aktivitas di Rumah dan Terapkan Protokol Kesehatan

Meski begitu, bersepeda telah memiliki aturan dan larangan resmi dari Kemenhub.

Aturan tersebut tertuang dalam Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Peraturan ini diterbitkan pada 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Dianggap Membahayakan, Jepang Keluarkan Panduan Fenomena UFO untuk Militernya

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi aturan itu sekarang resmi diundangkan guna menjaga keselamatan pesepeda.

"Kami dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat telah menyelesaikan sebuah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020, tentang Keselamatan Bersepeda di Jalan," kata Budi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x