PR DEPOK - Sejak memasuki tahap Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) olahraga sepeda menjadi trend di masyarakat.
Selain sebagai olahraga, bersepeda juga dapat dijadikan ajang untuk melepas jenuh setelah sekian lama beraktivitas dari rumah.
Meskipun beberapa daerah seperti Ibukota kembali menjalankan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apabila keadaan mulai membaik kelak bersepeda dapat menjadi alternatif olahraga Anda.
Baca Juga: Covid-19 Kian Melonjak, PDPI Imbau Aktivitas di Rumah dan Terapkan Protokol Kesehatan
Meski begitu, bersepeda telah memiliki aturan dan larangan resmi dari Kemenhub.
Aturan tersebut tertuang dalam Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Peraturan ini diterbitkan pada 14 Agustus 2020.
Baca Juga: Dianggap Membahayakan, Jepang Keluarkan Panduan Fenomena UFO untuk Militernya
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi aturan itu sekarang resmi diundangkan guna menjaga keselamatan pesepeda.
"Kami dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat telah menyelesaikan sebuah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020, tentang Keselamatan Bersepeda di Jalan," kata Budi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.