Dalam Permenhub tersebut, salah satu yang diatur adalah teknis sepeda.
Baca Juga: Donald Trump Klaim Vaksin Covid-19 Siap didistribusi Massal di AS Bulan Depan
Berdasarkan penggunaanya, Kemenhub membagi menjadi dua jenis yakni sepeda untuk kepentingan umum dan berolahraga.
Pengendara kedua jenis sepeda itu diwajibkan memakai spakbor, rem, bel, lampu, pedal hingga alat pemantul cahaya atau reflektor.
Untuk penggunaan helm hanya diwajibkan bagi pesepeda dengan kepentingan olahraga.
Baca Juga: Peneliti Klaim Sebagian Daerah Akan Tenggelam Cepat Usai Lapisan Es di Antartika Alami Penipisan
"Untuk penggunaan sepeda olahraga, itu juga ada persyaratan teknisnya, di mana bagi penggunanya harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak menggunakan helm tidak apa-apa," ujar Budi.
Dalam PM 59 Tahun 2020 pasal 6 tentang aturan tersebut disebutkan aturan dalam bersepeda diantaranya pada saat malam hari, pesepeda diharuskan menyalakan lampu dan memakai pakaian atribut yang dapat memantulkan cahaya.
Selain itu, pesepeda diharuskan mengenakan alas kaki, mengikuti ketentuan perintah dan larangan pesepeda, mengendarai sepeda dengan tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
Baca Juga: Terlalu Banyak Hirup Karbon Monoksida, Dua Mahasiswi Tewas Saat Tertidur di Mobil yang Menyala