Tigor menilai aksi Anies telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang telah ia buat sendiri.
Baca Juga: Selama Masa PSBB DKI Jakarta, Operasi Yustisi Telah Tindak 22.801 Pelanggar
"Perilaku kesombongan Anies sebagai atasan terhadap bawahannya ini sangat membahayakan menyebarkan Covid-19 dan melanggar hukum," ucap Tigor kepada wartawan Kamis, 17 September 2020.
Menurut Tigor pasien positif Covid-19 seharusnya langsung dimakamkan begitu dinyatakan wafat.
Pasalnya jenazah pasien Covid-19 diduga masih dapat menulari virus ke orang lain di sekitarnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Klaim Syekh Ali Jaber Berburu Kambing Hitam Kasus Penusukan Bersama Para Teroris
Dia juga mempertanyakan tujuan Anies Baswedan dengan membawa jenazah dan mengadakan acara penghormatan terakhir yang dihadiri oleh para PNS dan pejabat itu.
"Seharusnya Anies lah yang menghampiri jenazah Saefullah ke Rumah Sakit," ucap Tigor.
"Jika memang ingin memberi penghormatan terakhir, kenapa tidak Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta yang datang menghampiri jenazah almarhum ke rumah sakit," tuturnya.
Baca Juga: Dinilai Beratkan Pelaku Usaha, Jam Malam Kota Depok Akan Dilonggarkan