Selama Masa PSBB DKI Jakarta, Operasi Yustisi Telah Tindak 22.801 Pelanggar

- 19 September 2020, 13:41 WIB
Operasi Yustisi yang dilaksanankan oleh Polri
Operasi Yustisi yang dilaksanankan oleh Polri /

PR DEPOK - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II telah diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimulai sejak Senin, 14 September 2020.

Keberlangsungan pada penerapan PSBB tersebut sudah berjalan selama empat hari.

Namun, pada gelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan oleh pihak Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 22.801 pelanggaran PSBB di Jakarta.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Klaim Syekh Ali Jaber Berburu Kambing Hitam Kasus Penusukan Bersama Para Teroris

Diketahui jumlah pelanggar tersebut terbagi dalam tiga kategori, yaitu pelanggar yang hanya diberikan teguran, pelanggar yang akan diberikan sanksi sosial serta pelanggar yang diharuskan membayar sanksi administrasi.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan, hasil akumulatif kegiatan operasi yustisi yang dilangsungkan pada 14 September 2020 hingga 17 September 2020 telah menindak pelanggar sebanyak 22.081 orang.

Adapun pada sanksi teguran sebanyak 8.056 orang, sanksi sosial sebanyak 13.562 orang selanjunya pada sanksi administrasi sebanyak 1.288 orang.

Baca Juga: Dinilai Beratkan Pelaku Usaha, Jam Malam Kota Depok Akan Dilonggarkan

Nana Sudjana juga menegaskan jika pada pelanggar yang ditindak untuk membayar sanksi administrasi telah terkumpul dengan jumlah uang sebesar Rp191.233.500.

Pada sanksi sosial yang telah ditindak oleh petugas adalah dengan memberikan hukuman berupa membersihkan fasilitas umum, sedangkan pada penindakan sanksi administrasi adalah dengan membayar sejumlah uang denda tanpa perlu membersihkan fasilitas umum.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x