Selama Masa PSBB DKI Jakarta, Operasi Yustisi Telah Tindak 22.801 Pelanggar

- 19 September 2020, 13:41 WIB
Operasi Yustisi yang dilaksanankan oleh Polri
Operasi Yustisi yang dilaksanankan oleh Polri /

"Kita akan terus update, saya minta patuhi betul peraturan dan protokol kesehatan," kata Nana pada Jumat, 18 September 2020.

Baca Juga: Arief Budiman Dinyatakan Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Kantor KPU Ditutup Sementara

Hal tersebut telah mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan, dalam proses penindakan kegiatan operasi yustisi juga menerapkan denda progresif.

Terhitung pada sekali pelanggaran pada tindakan operasi yustisi PSBB yang akan diberikan denda sebesar Rp150.000.

Namun, jika pelanggar telah melakukan kesalahan sebanyak dua kali, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000 hingga Rp700.000.

Baca Juga: Merasa Bergejala Covid-19? Berikut Cara Isolasi Mandiri

Pada penerapan tindakan sanksi sosial, jika kedapatan melanggar sekali, akan diberikan penindakan hukuman dengan menyapu jalanan dalam waktu satu jam.

Sementara pada penerapan bilamana pelanggar telah melanggar kembali ketentuan, maka akan ditindak dengan memberikan hukuman menambah waktu untuk menyapu jalan selama dua jam, hingga proses seterusnya.

Kegiatan operasi yustisi PSBB dilaksanakan oleh TNI dan Polri berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta serta berkoordinasi dengan petugas kejaksaan dan pengadilan.

Baca Juga: Penjaga Masjid di Toronto Jadi Korban Penikaman, Advokasi Muslim Kanada: Selidiki Potensi Kebencian

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x