Suryadi mengatakan, Gus Miftah diajukan sebanyak 28 pertanyaan yang mengacu pada pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia mengatakan bahwa aksinya patut diduga terkait dugaan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Suryadi mengungkapkan akan melakukan pengkajian untuk melakukan langkah lebih lanjut.
Sebelumnya video yang menampilkan dirinya sedang membagi-bagikan uang kepada sejumlah warga di Pamekasan viral di media sosial hingga menjadi sorotan publik.
Dalam video berdurasi 29 detik tersebut terdapat salah satu orang yang mengambil video dirinya sedang bagi-bagi uang dengan memperlihatkan seseorang yang sedang memegang kaos bergambar salah satu Paslon. Lantas, videonya tersebut dikaitkan dengan politik uang.***