Namun, rapat tersebut telah diselenggarakan di Kantor Kemenko Polhukam pada Jumat, 18 September 2020 lalu.
Baca Juga: Cek Harga Emas di Pegadaian Minggu, 20 September 2020
Rapat tersebut membahas wacana dikeluarkannya Perppu terkait pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan yang akan diselenggarakan pada Desember mendatang.
KPU juga mengapresiasi rencana pemerintah untuk mengeluarkan Perppu tentang keselamatan semua pihak selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
"Dan KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," tutur Pramono.
Baca Juga: Pelajaran Sejarah Direncanakan Dihapus, MPR: Indonesia Akan Bubar
Usulan KPU mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kotak suara keliling ini didasari kekhawatiran akan meningkatnya angka penyebaran Covid-19 ketika Pilkada dilaksanakan.
Menurutnya, untuk mencegah klaster Pilkada, ketimbang menunda pelaksanaan seperti yang dianjurkan berbagai pihak, KPU mengusulkan metode TPS dan kotak suara keliling.***