Tak Tunda Pilkada Serentak 2020, KPU Usulkan Gunakan Metode Kotak Suara Keliling

- 20 September 2020, 10:51 WIB
PETUGAS merakit kotak suara di Gudang Logistik KPU Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 26 Februari 2019. KPU Kota Bandung menyediakan 23.107 kotak suara untuk 7.103 TPS di kota Bandung pada Pemilu 17 April mendatang.*/ANTARA
PETUGAS merakit kotak suara di Gudang Logistik KPU Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 26 Februari 2019. KPU Kota Bandung menyediakan 23.107 kotak suara untuk 7.103 TPS di kota Bandung pada Pemilu 17 April mendatang.*/ANTARA /

Namun, rapat tersebut telah diselenggarakan di Kantor Kemenko Polhukam pada Jumat, 18 September 2020 lalu.

Baca Juga: Cek Harga Emas di Pegadaian Minggu, 20 September 2020

Rapat tersebut membahas wacana dikeluarkannya Perppu terkait pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan yang akan diselenggarakan pada Desember mendatang.

KPU juga mengapresiasi rencana pemerintah untuk mengeluarkan Perppu tentang keselamatan semua pihak selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

"Dan KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih," tutur Pramono.

Baca Juga: Pelajaran Sejarah Direncanakan Dihapus, MPR: Indonesia Akan Bubar

Usulan KPU mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kotak suara keliling ini didasari kekhawatiran akan meningkatnya angka penyebaran Covid-19 ketika Pilkada dilaksanakan.

Menurutnya, untuk mencegah klaster Pilkada, ketimbang menunda pelaksanaan seperti yang dianjurkan berbagai pihak, KPU mengusulkan metode TPS dan kotak suara keliling.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah