KPU Umumkan Jadwal Pilkada 2024 dan Pilpres Putaran Kedua, Tanggal Segini

- 12 Januari 2024, 12:07 WIB
KPU menjadwalkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.*
KPU menjadwalkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.* /Antara/Arnas Padda/

PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum telah menjadwalkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan langsung saat Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Komisi II DPR pada 24 Januari 2022 serta sesuai dengan keputusan PKPU Nomor 22.

“Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (Dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 serta sesuai dengan keputusan PKPU Nomor 22 bahwa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat, dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis.

Rencana jadwal pemungutan suara tersebut sudah tertuang dalam Rancangan Peraturan PKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca Juga: Bermimpi Ada Emas yang Terkubur di Bawah Rumah, Pria Brazil Tewas dalam Lubang yang Digalinya Sendiri

Yulianto menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menjaga adanya singgungan antara Tahapan dan Pemilihan atau jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua.

Yulianto juga menyebutkan ketiga pertimbangan tersebut untuk menjaga beban kerja para Penyelenggara Pemilu semakin menumpuk.

Selain itu menurutnya, Partai Politik akan memiliki banyak waktu dalam mempersiapkan pencalonan untuk Pilkada 2024, dengan memperhatikan hari-hari libur Nasional serta keagamaan.

Rancangan Jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 8 Rumah Makan Paling Terkenal dan Ramai di Wonosobo, Dipastikan Tidak akan Kecewa!

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan

27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon

22 September 2024: Penetapan pasangan calon

23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon

25 September-23 November 2024: Masa Kampanye

Baca Juga: Mantap Pol! Ini 6 Warung Bakso Terenak yang Rekomen di Pamekasan, Pecinta Bakso Mari Merapat

24 November-26 November 2024: Masa tenang

27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

27 November 2024-10 Desember 2024: Perhitungan suara dan Rekapitulasi

Di samping itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyusun Rancangan Jadwal Pemilu Presiden dan WAkil Presiden putaran kedua.

Koordinator Divisi Teknis KPU Ri Idham Holik mengatakan bahwa Rancangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Asyik Bro! 5 Tempat Nongkrong di Sukabumi yang Cozy Abis, Nomor 2 dan 3 Buka 24 Jam

“Berkenaan dengan jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, sudah kami tuangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Sesuai dengan perintah Undang-Undang, kami pun harus menyusun Rancangan jadwal dan tahapan itu untuk Pilpres dua putaran karena perintah undangnya demikian,”katanya.

Dalam rancangan yang telah dibuat KPU, pemutakhiran data pemilih rencananya akan dilaksanakan pada 17 Mei-12 Juni 2024. Masa kampanye Paslon akan dilaksanakan pada 2 Juni-22 Juni 2024, Masa tenang rencananya akan dijadwalkan pada 23 Juni-25 Juni 2024.

Sementara itu, KPU telah menetapkan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Pilpres putaran kedua akan dilaksanakan pada 26 Juni 2024. Perhitungan suara pada 26-27 Juni 2024, dan Rekapitulasi hasil perhitungan suara pada 27 Juni hingga 20 Juli 2024.

Kendati demikian, Idham menyebut bahwa semua pelaksanaan dari rancangan yang telah ditetapkan KPU bergantung pada hasil akhir pemungutan suara pada Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah