Respon Pelanggaran Selama Rangkaian Pilkada 2020, Tito Karnavian: Pemerintah Siapkan Dua Opsi Perppu

- 21 September 2020, 12:40 WIB
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. */Dok
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. */Dok /

PR DEPOK – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan dua pilihan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait perbaikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam seminar nasional yang diselenggarakan secara daring.

“Hal yang baru, kedua Perppu tersebut juga akan memuat aturan terkait dengan penegakkan hukum atas pelanggaran yang terjadi selama Pilkada,” tutur Tito Karnavian seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Tito Karnavian memaparkan bahwa dua opsi yang disiapkan Pemerintah tersebut antara lain Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid-19, serta Perpu spesifik yang mengatur protokol Covid-19 untuk Pilkada 2020 dan pemilihan kepala desa.

Opsi Perppu yang mengatur Covid-19 secara keseluruhan akan mencakup pencegahan, penanganan, hingga penegakkan hukum.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Kian Melonjak, London Kembali Terapkan Lockdown

Lebih lanjut Tito Karnavian mengungkap bahwa pemerintah akan mengatur sejauh mana keterlibatan penegak hukum terpadu (Gakkumdu) termasuk Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Mendagri tersebut juga menyampaikan bahwa penanganan Covid-19 harus lebih objektif, mengingat penegakkan hukum dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih dinilai kurang maksimal.

Sementara itu, pemerintah menilai bahwa penegak hukum yang memiliki jejaring hingga ke daerah-daerah juga perlu dilibatkan dalam mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Ini perlu dasar hukum juga. Seandainya opsi Perppu dibuat, Perppu itu bisa mengatur tentang penegakkan kepatuhan pencegahan dan penanganan kepatuhan Covid-19,” tutur Tito Karnavian.

Akan tetapi, Tito juga menyoroti kemungkinan adanya perdebatan di masyarakat apabila Perppu tersebut dikeluarkan. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan opsi kedua, yakni Perppu yang spesifik mengatur kepatuhan protokol Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020 beserta sanksinya.

“Kami sudah menyiapkan juga sanksi itu, di antaranya sanksi administrasi dan pidana,” ujar Tito Karnavian.

Baca Juga: Mengaku Temukan Virus Corona dalam Cumi-cumi Kemasan Impor Rusia, Tiongkok Minta Warga Tes Masif

Lebih rinci Tito Karnavian menerangkan bahwa sanksi administrasi tersebut berupa tiga peringatan hingga diskualifikasi pasangan calon. Tetapi, Mendagri tersebut mengatakan bahwa diskualifikasi pasangan calon harus melalui mekanisme sentra gakkumdu.

“Jadi melibatkan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Dengan demikian, penanganannya akan lebih objektif, tidak sampai peraturan itu disalahgunakan oleh oknum tertentu mendiskualifikasi lawan politiknya,” kata Tito Karnavian.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x