Dengan demikian, disebutkan Suhartoyo, pemohon diminta memberi penegasan kerugian konstitusional sesungguhnya diderita oleh partai-partai politik tersebut atau Rizal Ramli dan rekan yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 mendatang.
Demi meyakinkan majelis hakim, Suhartoyo menuturkan bahwa diperkukan bukti permulaan yang cukup terkait permohonan akan maju sebagai capres atau cawapres.
Terkait nasihat tersebut, Rizal Ramli yang juga turut hadir dalam sidang pengujian secara virtual memberikan tanggapannya.
Disebutkan, dirinya akan memperbaiki permohonan untuk lebih meyakinkan majelis hukum.
Baca Juga: Berpotensi Tsunami Akibat Seismic Gap Pecah, Warga di Dekat Pantai Selatan Jawa Diimbau Waspada
"Mungkin nanti saya akan diskusi dengan tim Pak Refly dan kawan-kawan supaya kami punya argumen yang lebih kuat Pak Hakim, kami akan perbaiki," ujar Rizal Ramli.***