Hakim MK ke Rizal Ramli: Minta Penegasan Mau Nyapres atau Tidak di Pemilu 2024

- 22 September 2020, 00:13 WIB
Ekonom senior, Rizal Ramli (kiri) bersama kuasa hukumnya Refly Harun (kanan) berjalan untuk mendaftarkan gugatan ke bagian penerimaan perkara konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat 4 September 2020.* 
Ekonom senior, Rizal Ramli (kiri) bersama kuasa hukumnya Refly Harun (kanan) berjalan untuk mendaftarkan gugatan ke bagian penerimaan perkara konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat 4 September 2020.*  / Antara Foto / Rival Awal Lingga./

Dengan demikian, disebutkan Suhartoyo, pemohon diminta memberi penegasan kerugian konstitusional sesungguhnya diderita oleh partai-partai politik tersebut atau Rizal Ramli dan rekan yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 mendatang.

Demi meyakinkan majelis hakim, Suhartoyo menuturkan bahwa diperkukan bukti permulaan yang cukup terkait permohonan akan maju sebagai capres atau cawapres.

Terkait nasihat tersebut, Rizal Ramli yang juga turut hadir dalam sidang pengujian secara virtual memberikan tanggapannya.

Disebutkan, dirinya akan memperbaiki permohonan untuk lebih meyakinkan majelis hukum.

Baca Juga: Berpotensi Tsunami Akibat Seismic Gap Pecah, Warga di Dekat Pantai Selatan Jawa Diimbau Waspada

"Mungkin nanti saya akan diskusi dengan tim Pak Refly dan kawan-kawan supaya kami punya argumen yang lebih kuat Pak Hakim, kami akan perbaiki," ujar Rizal Ramli.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah