PR DEPOK - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memberikan nasihat perbaikan kepada gugatan yang dilakukan ekonom senior, Rizal Ramli.
Untuk diketahui, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu, menggugat ambang batas presiden 20 persen dalam Undang-Undang (UU) karena dianggap tidak demokratis.
Dengan demikian, Suhartoyo meminta penegasan dari Rizal Ramli akan mencalonkan diri atau tidak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Baca Juga: Megawati Rekomendasikan Daun Kelor kepada Calon Kepala Daerah Guna Jaga Stamina Selama Pilkada 2020
Adapun alasan dirinya meminta penegasan dari Rizal Ramli, Suhartoyo mengatakan hal itu agar ambang batas presiden dihapus.
Permintaan penegasan itu, disampaikan Suhartoyo dalam kesempatan sidang pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Senin 21 September 2020.
"Supaya tidak menimbulkan ambiguitas, tolong nanti di penegasan di uruaian kedudukan hukum supaya hal itu semakin dielaborasi dan kemudian memberikan spektrum pemahaman kepada Mahkamah agar bisa meyakini bahwa benar para pemohon ini adalah dua orang warga negara yang benar-benar akan mencalonkan diri sebagai Capres di Pilpres mendatang," kata dia, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ambiguitas permohonan dinilai, kata dia, karena pemohon menyebut empat partai baru peserta Pemilu 2019, di antaranya PSI, Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda, tidak dapat mengusung paslon karena tidak memenuhi ambang batas presiden.
Baca Juga: Fachrul Razi Positif Covid-19, DPR: Ini Semacam Cambuk Bagi Pemerintah