Ari menegaskan apa yang disampaikan Presiden Jokowi terkait dibolehkannya presiden untuk ikut berkampanye bukanlah hal baru. Dia mengatakan aturan terkait hal tersebut sudah ada pada Undang-Undang Pemilu.
"Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada pada Undang-Undang Pemilu. Demikian pula dengan praktik politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," ujarnya.
"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," lanjut dia.***