Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye Tuai Kontroversi, Stafsus Presiden: Banyak Disalahpahami

- 25 Januari 2024, 13:37 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Antara/Hafidz Mubarak A/

"Padahal sudah jelas tertera. Presiden sebagai penyelenggara negara, sebagai pejabat negara sesuai UU tidak boleh memihak. Pak Presiden ini bingung bagaimana membedakan cara bersikap sebagai individu Jokowi, dan Presiden. Sungguh ironis sekali negeri ini!" ucap akun X @reyhansagevti.

"Ini yg ngajarin Pak Jokowi siapa sih, kenapa receh begini?? Presiden boleh memihak dan kampanye, benar. Tetapi bukan hanya tidak boleh fasilitas negara, dia juga harus cuti, tidak gunakan kekuasaan instrumen negara agar berpihak! Juga tidak boleh membajak MK demi anak sendiri!!!," cuit akun @deddysittorus.

Baca Juga: Inilah 5 Nasi Goreng Terbest di Kabupaten Kebumen, Ratingnya Bagus!

Menanggapi berbagai kontroversi terkait pernyataan presiden boleh kampanye, Ari Dwipayana menyebut perkataan Jokowi tentang hal tersebut banyak disalahartikan.

Menurutnya Presiden Jokowi mengatakan hal itu hanya untuk menjawab pertanyaan media soal keterlibatan menteri dalam kabinetnya yang bergabung sebagai tim sukses paslon dalam Pilpres 2024.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu (24/1), telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," kata Ari Dwipayana mengutip sumber yang sama.

Baca Juga: 7 Mie Ayam Paling Lezat di Indramayu, Warung Nomor 2 Paling Legendaris dan Langganan Warga Lokal

Ari menjelaskan bahwa dalam merespon pertanyaan media tersebut, Presiden Jokowi kemudian memberikan penjelasan terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri ataupun presiden seperti termuat dalam pasal 281 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam undang-undang," katanya.

Selanjutnya Ari menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi presiden jika ikut berkampanye seperti disebut Jokowi di antaranya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku serta menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah