3. Sebelas Roda Gigi: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Jumlah sebelas roda gigi dalam logo ini memiliki korelasi dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Setiap roda gigi merepresentasikan satu dari sebelas bab dalam undang-undang tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa logo ini tidak hanya estetis, tetapi juga memiliki landasan hukum yang mengatur aspek-aspek keselamatan kerja.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Warung Bakso Enak di Karawang ini Banyak Pengunjung, Cek Lokasinya
Dengan demikian, Logo Keselamatan dan Kesehatan Kerja bukan sekadar gambar yang estetis, melainkan sebuah simbol yang sarat dengan makna dan filosofi.
Ia mengajak setiap individu dalam lingkungan kerja untuk menjunjung tinggi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan bersama. Semoga logo ini terus menginspirasi dan mengingatkan akan pentingnya menjaga keamanan dan kesehatan dalam setiap aktivitas kerja.***