Sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi terkait pernyataannya yang menyebut polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
Fikri Fakhruddin, juru bicara aliansi tersebut, menganggap pernyataan Aiman tidak berdasar dan merugikan citra polisi. Laporan tersebut dilakukan pada Senin, 13 November 2023, dengan alasan menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks.
Baca Juga: Benarkah Ada Perubahan KPM Penerima Bansos Beras 2024? Cek di Sini Penjelasannya
Dalam konteks hak asasi manusia, terutama Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa setiap individu memiliki hak tak terhindarkan untuk memiliki dan mengungkapkan pendapat secara bebas. Hak ini mencakup kebebasan memiliki pendapat tanpa adanya gangguan serta hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta ide-ide melalui berbagai media tanpa terbatas oleh batas wilayah.
Pentingnya kebebasan berpendapat juga ditekankan dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi. Hak ini menjadi pondasi masyarakat demokratis di mana keunikan perspektif individu dihargai.
Namun, perlu dicermati dan dijaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dengan perlindungan terhadap hak-hak lain serta nilai-nilai moral yang dianut oleh masyarakat.
Baca Juga: TOP 8 Mie Ayam di Banjarbaru, Sering Jadi Langganan Sebab Lezat nan Murah, Cek Alamatnya
Kebebasan berpendapat mencakup hak untuk memiliki pendapat tanpa gangguan, namun tetap memiliki batas ketika melibatkan tindakan yang merugikan orang lain atau melanggar norma-norma yang berlaku.
Hak mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide melalui berbagai media menjadi aspek penting dari kebebasan berpendapat. Perlindungan terhadap kebebasan pers dan keberagaman media menjadi krusial dalam mewujudkan masyarakat yang berpengetahuan dan kritis.
Batas wilayah tidak seharusnya menjadi hambatan bagi individu untuk mengakses informasi dan menyampaikan pendapatnya, terutama dalam era global yang terkoneksi.