Kontroversi Aiman Witjaksono: Kebebasan Berpendapat dan Peran Pers

- 29 Januari 2024, 10:27 WIB
Kontroversi Aiman Witjaksono
Kontroversi Aiman Witjaksono /Instagram /@aimanwitjaksono.

Baca Juga: Daftar 7 Bakso Terenak di Kota Medan, Daging Baksonya Super Gurih dan Endul, Yuk Cobain!

Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan yang mendukung akses terbuka dan tidak terbatas terhadap informasi dan media memiliki peran besar dalam menjaga keberagaman dan pluralitas pandangan di tengah masyarakat global.

Sebagai konklusi, perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang ini mengatur peran yang harus diemban oleh pers nasional, termasuk fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Baca Juga: Muncul di Google Doodle: Perjalanan Karier Aminah Cendrakasih, Mak Nyak di Si Doel Anak Sekolahan

Undang-Undang tersebut memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjaga peran pers dalam memajukan demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, keragaman, dan keadilan di Indonesia. Dengan demikian, keberlanjutan dialog terbuka dan konstruktif di tengah masyarakat sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan nilai-nilai moral serta hak-hak lainnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah