Temuan Kasus Prostitusi Berkedok Usaha Panti Pijat di Jakarta Utara, Tarik Pelanggan Melalui Chat

- 23 September 2020, 10:57 WIB
Ilustradi prostitusi online.
Ilustradi prostitusi online. /Pixabay

PR DEPOK - Maraknya prostitusi menimbulkan keresahan tersendiri bagi masyarakat, bahkan cenderung merugikan berbagai pihak termasuk para pelaku yang terlibat.

Guna menyamarkan operasionalnya, baru-baru ini muncul laporan prostitusi yang berdalih sebagai tempat panti pijat. Para pelaku di dalamnya mengaku seolah-olah lokasi tersebut memberikana layanan relaksasi dan pijat.

Wakil Kaplres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Fadhillah mengungkapkan temuan modus baru tersebut sengaja disamarkan sebagai tempat panti pijat agar menghindari kecurigaan lokasi prostitusi.

Diketahui lokasi prostitusi berdalih panti pijat itu bernama Temesis. Pelaku prostitusi dilaporkan berkomunikasi dengan para pelangannya melalui telepon.

Baca Juga: Diduga Sterilisasi Wanita Muslim Uighur, Tiongkok Akui Alami Penurunan Angka Kelahiran di Xinjiang

"Modus operansi supervisor ini memiliki beberapa nomor telepon pelanggannya dan dengan cara menghubungi pelanggan ini mereka menyampaikan bahwa tempat itu masih beroperasi"

"Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu," kata Aries dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Usai terbukti menjajaki bisnis terlarang itu, pihak kepolisian sudah menetapkan tiga orang tersangka di antaranya DD (46) sebagai supervisor, AF (27) dan TI (26) yang bertugas sebagai kasir.

Temuan tersebut bermula usai kecurigaan petugas kepolisian memuncak. Kemudian mereka melakukan penggerebakan di Ruko Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada Senin 21 September 2020 pukul 14.05 WIB.

Baca Juga: Depok Catat Lonjakan Kasus Baru Covid-19, Dinkes Sasar Wisma Makara UI untuk Lokasi Isolasi Tambahan

Saat melakukan penyelidikan, petugas menyamar sebagai pelanggan. Kemudian petugas meringkus 21 orang yang tengah terlibat transaksi di panti pijat Temesis itu.

21 orang yang berhasil diamankan terdiri dari 9 orang pembantu operasional, 9 berperan sebagai terapis, dan 3 lainnya bertugas sebagai penanggung jawab panti pijat.

Kini para tersangka dihadapkan dengan jeratan hukum berdasarkan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 usai terbukti menyediakan fasilitas dalam memudahkan tindakan perbuatan terlarang dan menarik keuntungan dari perbuatan tersebut.

21 tersangka itu terancam pidana 1 tahun 4 bulan masa tahanan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x