PR DEPOK – Tersangka kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari memasuki babak baru.
Pada Rabu, 23 September 2020 resmi digelar sidang perdana untuk terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa mendakwa tersangka Jaksa Pinangki telah menerima suap sebesar USD500 ribu dari USD1 juta yang djanjikan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Dendam dengan Kematian Sang Ayah, Anak Lelaki Ini Habiskan Waktu Selama 17 Tahun Demi Kejar Pelaku
Lebih lanjut, Jaksa mengatakan suap tersebut sebagai fee pada Jaksa Pinangki untuk berbuat yang tidak sesuai dengan jabatannya.
"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa membacakan dakwaannya dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
Jaksa menjelaskan kronologi penerimaan suap tersebut.
Baca Juga: Kaji Pembangunan Segitiga Emas Rebana, Ridwan Kamil: Potensi Serap 5 juta Tenaga Kerja
Pada awalnya Jaksa Pinangki ingin dikenalkan dengan Djoko Tjandra kemudian bertemu dengan Anita Kolopaking sebagai Advokat.
Sementara itu, Anita mengatakan jika ingin menanyakan pada temannya seorang hakim di Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau kembali kemungkinan keluarnya fatwa Nomor 12 tanggal 11 Juni 2019 untuk Djoko Tjandra.