Pemilu 2024: Tata Cara Pemungutan Suara yang Perlu Diketahui

- 2 Februari 2024, 14:25 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 dan surat suara.
Ilustrasi Pemilu 2024 dan surat suara. /Unsplash/Element5 Digital

Baca Juga: Prediksi La Liga Getafe vs Real Madrid: Pratinjau, Line Up, dan Skor Akhir

4. Tunggu Antrian hingga Dipanggil

Setelah petugas KPPS mencatat nomor urut kehadiran pada Formulir Model C6 dan memberikan pengarahan, pemilih dapat duduk sambil menunggu panggilan.

5. Terima Surat Suara yang Sudah Ditandatangani Ketua KPPS

Petugas KPPS akan memberikan Surat Suara Model C6 yang telah diisi, ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Baca Juga: Kesal Bendera PDIP Diturunkan dan PSI Tidak saat Kunjungan Jokowi, Hasto: Kami Peserta Pemilu Resmi

6. Pemilih Masuk ke Bilik Suara

Pemilih selanjutnya dipanggil untuk masuk ke bilik suara dan memberikan suaranya sesuai pilihan hati nurani.

7. Pencoblosan Surat Suara

Di dalam bilik suara, pemilih mencoblos surat suara dengan hati-hati, memastikan agar suara dianggap sah sesuai ketentuan.

Baca Juga: BPNT Tahap 1 2024 Kapan Cair di Jawa Barat? Cek Info Pencairan dan Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

8. Lipat Surat Suara dan Masukkan di Kotak Suara

Setelah memberikan suara, pemilih melipat surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara yang sesuai.

9. Celupkan Salah Satu Jari Tangan ke Tinta

Langkah terakhir adalah mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam tinta sebagai tanda bahwa pemilih telah melakukan hak suaranya.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Rawon Daging Sapi Kuah Kental dengan Sentuhan Khas

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah