Pemilu 2024: Tata Cara Pemungutan Suara yang Perlu Diketahui

- 2 Februari 2024, 14:25 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 dan surat suara.
Ilustrasi Pemilu 2024 dan surat suara. /Unsplash/Element5 Digital

PR DEPOK - Langkah-langkah teknis pemungutan suara pada Pemilu 2024 menjadi kunci dalam memastikan partisipasi yang lancar dan sesuai dengan standar demokrasi. Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berperan penting dalam menetapkan aturan yang harus diikuti oleh seluruh pemilih.

Dalam keterangan dari akun Instagram @kpu_ri, disampaikan bahwa pemahaman akan syarat menjadi pemilih merupakan pondasi penting sebelum memasuki arena pemilihan. Pemilih yang telah terdaftar dan memenuhi kriteria dapat melibatkan diri dalam seluruh rangkaian proses pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan demikian, pahami aturan dan tata cara pemungutan suara Pemilu 2024 dengan baik agar setiap warga negara dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi ini secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Lezat Pisan Euy! Ini 5 Rekomendasi Pizza Terkenal di Bandung, Dijamin Manjakan Lidah Anda

Berikut adalah langkah-langkah teknis pemungutan suara Pemilu 2024 yang patut dicermati:

1. Datang ke TPS Sesuai Nama Pemilih Terdaftar

Pemilih yang telah terdaftar cukup datang ke TPS sesuai dengan nama yang tercantum dalam daftar pemilih.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Ramen Rating Tinggi di Depok Paling Enak dan Terfavorit!

2. Tunjukkan Formulir C6 dan e-KTP ke Panitia KPPS

Menunjukkan Formulir Model C6 dan e-KTP kepada Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah langkah berikutnya. Panitia KPPS akan memeriksa dan mencocokkannya dengan data pada Daftar Pemilih Pemilu.

3. Tulis Nama Pemilih di Daftar Hadir

Pemilih selanjutnya akan mengisi daftar hadir, mencantumkan nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin.

Baca Juga: Prediksi La Liga Getafe vs Real Madrid: Pratinjau, Line Up, dan Skor Akhir

4. Tunggu Antrian hingga Dipanggil

Setelah petugas KPPS mencatat nomor urut kehadiran pada Formulir Model C6 dan memberikan pengarahan, pemilih dapat duduk sambil menunggu panggilan.

5. Terima Surat Suara yang Sudah Ditandatangani Ketua KPPS

Petugas KPPS akan memberikan Surat Suara Model C6 yang telah diisi, ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Baca Juga: Kesal Bendera PDIP Diturunkan dan PSI Tidak saat Kunjungan Jokowi, Hasto: Kami Peserta Pemilu Resmi

6. Pemilih Masuk ke Bilik Suara

Pemilih selanjutnya dipanggil untuk masuk ke bilik suara dan memberikan suaranya sesuai pilihan hati nurani.

7. Pencoblosan Surat Suara

Di dalam bilik suara, pemilih mencoblos surat suara dengan hati-hati, memastikan agar suara dianggap sah sesuai ketentuan.

Baca Juga: BPNT Tahap 1 2024 Kapan Cair di Jawa Barat? Cek Info Pencairan dan Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

8. Lipat Surat Suara dan Masukkan di Kotak Suara

Setelah memberikan suara, pemilih melipat surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara yang sesuai.

9. Celupkan Salah Satu Jari Tangan ke Tinta

Langkah terakhir adalah mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam tinta sebagai tanda bahwa pemilih telah melakukan hak suaranya.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Rawon Daging Sapi Kuah Kental dengan Sentuhan Khas

Selain dari proses tersebut, perlengkapan pemungutan suara yang ada di TPS pada Pemilu 2024 melibatkan kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, dan alat untuk mencoblos pilihan. Semua ini diperlukan untuk memastikan jalannya pemilihan yang adil, transparan, dan akurat.

Dengan tata cara yang begitu rinci ini, Pemilu 2024 menjadi momen yang dinantikan oleh masyarakat. Mari kita sambut proses demokrasi dengan antusias dan bertanggung jawab!***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah