Mau Nyoblos Saat Pemilu Tapi Ingin Pindah Memilih di TPS Lain? Begini Cara-cara dan Syaratnya

- 2 Februari 2024, 15:25 WIB
Berikut ini merupakan cara-cara dan syarat jika Anda ingin pindah memilih di TPS lain saat Pemilu 2024 nanti.
Berikut ini merupakan cara-cara dan syarat jika Anda ingin pindah memilih di TPS lain saat Pemilu 2024 nanti. //Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika/

PR DEPOK - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi sebuah negara. Bagi setiap warga negara, hak untuk memilih adalah hak konstitusional yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Dalam pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan fasilitas bagi pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengumuman resmi yang disampaikan melalui akun Instagram KPU RI @kpu_ri menyebutkan bahwa pemilih yang ingin pindah TPS dapat mengajukan permohonan dengan menyebutkan empat alasan tertentu.

Baca Juga: Mahfud MD Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri, Ini Tanggapan Jokowi

Berikut adalah alasan-alasan yang diterima:

1. Bertugas di Tempat Lain: Pemilih yang sedang bertugas di tempat lain dapat mengajukan permohonan pindah TPS.

2. Menjalani Rawat Inap atau Mendampingi Pasien Rawat Inap: Pemilih yang sedang menjalani rawat inap atau memberikan pendampingan kepada pasien yang tengah dirawat inap dapat meminta pindah TPS.

3. Tertimpa Bencana: Pemilih yang terdampak bencana dapat mengajukan permohonan untuk pindah TPS guna memudahkan partisipasinya dalam pemilu.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah