Siap-Siap! Pedagang Kaki Lima Harus Bersertifikasi Halal pada 17 Oktober 2024 jika Tak Ingin Kena Sanksi

- 3 Februari 2024, 16:15 WIB
Pedagang Kaki Lima Harus Bersertifikasi Halal pada 17 Oktober 2024
Pedagang Kaki Lima Harus Bersertifikasi Halal pada 17 Oktober 2024 /Antara/Rivan Awal Lingga/

Ia meluruskan soal program yang ditargetkan oleh Kemenag untuk seluruh pelaku usaha hingga kaki lima yang berakhir pada 17 Oktober 2024 tersebut bukan untuk produk non halal.

Seperti diketahui, Bali terkenal dengan adat istiadat, kearifan lokal yang kental dengan mayoritas masyarakat yang beragama Hindu.

Baca Juga: 8 Daftar Mie Ayam Terbaik di Jakarta yang Tempatnya Enak dan Nyaman Dikunjungi

Masyarakat Bali seringkali menggunakan produk non halal seperti Babi dalam acara keagamaannya. Selain itu, di Bali juga banyak pengusaha kuliner menyediakan produk non halal tersebut karena sudah menjadi bagian dari kearifan lokal. Meski demikian, tak sedikit juga pengusaha kuliner yang terdapat di Bali yang menyediakan kuliner halal.

Kemenag mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut jangan disalahartikan, karena menurutnya proses sertifikasi halal di Bali berjalan lancar terhadap pelaku usaha kuliner skala besar, UMKM, pedagang kaki lima, hingga tempat penyembelihan yang memang tepat sasaran yang memenuhi syarat.

“Sertifikasi halal tidak ada unsur paksaan, tetapi kebutuhan pengusaha untuk untuk mencari sertifikat halal,”ujarnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah