Siap-Siap! Pedagang Kaki Lima Harus Bersertifikasi Halal pada 17 Oktober 2024 jika Tak Ingin Kena Sanksi

- 3 Februari 2024, 16:15 WIB
Pedagang Kaki Lima Harus Bersertifikasi Halal pada 17 Oktober 2024
Pedagang Kaki Lima Harus Bersertifikasi Halal pada 17 Oktober 2024 /Antara/Rivan Awal Lingga/

PR DEPOK - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menargetkan 10 juta produk olahan dari Usaha Mikro, Kecil, dan menengah termasuk pedagang kaki lima dapat mengantongi sertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta kerja mewajibkan produk olahan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal.

Tahap pertama wajib bersertifikasi halal untuk Pelaku usaha Mikro (UMKM), Kecil, hingga pedagang kaki lima dimulai pada 17 Oktober 2019 dan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Asyik SP2D Telah Terbit! Berikut Daftar Bansos yang Sudah Cair Februari 2024

Setidaknya ada tiga produk yang harus mengantongi sertifikasi halal diantaranya produk makanan bahan baku, bahan tambahan pangan atau penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan atau jasa sembelihan.

Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa ketiga produk tersebut harus segera bersertifikasi halal pad 17 oktober 2024, jika masih ditemukan beredar di masyarakat maka akan dikenakan sanksi yang berat.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Bali meluruskan bahwa program bersertifikasi halal untuk pelaku usaha besar, UMKM, hingga pedagang kaki lima yang memiliki produk non halal tidak perlu khawatir, pasalnya program tersebut khusus untuk pelaku usaha yang memiliki produk halal.

Baca Juga: TOP 9 Bakmi di Bangka Belitung, 20 Ribu Dapat Daging Slice dan Usus, Mantap Pokoknya!

“Tidak perlu khawatir, karena memang kuliner non halal tidak termasuk dalam program sertifikasi halal,”kata Kepala Bimas Islam Kanwil Kemenag Bali Abu Siri seperti dikutip dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x