Babak Baru Kasus Djoko Tjandra, Dua Pejabat Imigrasi Turut Diperiksa

- 24 September 2020, 09:44 WIB
JAKSA Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus kaburnya Djoko Tjandra disidangkan secara perdana di Ruang Sidang Kusumahatmaja, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 23 September 2020.*
JAKSA Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam kasus kaburnya Djoko Tjandra disidangkan secara perdana di Ruang Sidang Kusumahatmaja, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 23 September 2020.* /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

PR DEPOK - Bertepatan pada Rabu, 23 September 2020 kemarin merupakan sidang perdana tersangka pada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hal tersebut meneruskan proses Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Tinda Pidana Khusus (JAM Pidsus) terus melakukan proses penyelidikan berkaitan dengan skandal terpidana Djoko Tjandra.

Saat ini, kasus yang berkaitan dengan adanya uang suap serta gratifikasi terus menjadi fokus pada penyidikan JAM Pidsus pada Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, KPU Depok Adakan Pengundian Nomor Urut Pasangan Lewat Streaming

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan RI, Hari Setiyono menegaskan, saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI terus berupaya dengan memeriksa dua orang saksi yang berkaitan dengan perkara.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proses tindak kejahatan pada saat memberikan pemberian atau janji (gratifikasi) dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra.

Hari menuturkan, terdapat dua pejabat imigrasi yang diperiksa secara khusus, karena keduanya telah mengetahui masuk keluarnya Djoko Tjandra dari Indonesia.

Baca Juga: Remaja Ini Keluarkan Air Mata Darah, Dokter Bingung Tak Temukan Penyebabnya

Kedua pejabat Imigrasi tersebut diperiksa dengan status sebagai saksi pada dugaan kesepakatan tindak kejahatan dalam penerimaan pemberian atau gratifikasi.

"Pihak atau saksi yang kembali diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi adalah Danang Sukmawan selaku Kasi (Kepala Seksi, red) Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, dan Usin selaku Kasi (Kepala Seksi) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM RI,” kata Hari pada rabu, 23 September 2020 dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Pemeriksaan dua pejabat imigrasi tersebut ditujukan kepada Usin dan Danang Sukmawan.

Baca Juga: BMKG: Jabar Kembali Waspada Adanya Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Petir

Pihaknya akan mencari kebenaran fakta guna menetapkan ketetapan hukum berkaitan dengan kepergian oknum jaksa pinangki ke luar negeri.

Hari menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bentuk usaha dalam mengetahui fakta hukum berkenaan dengan perjalanan keluar negeri yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari guna menemui tersangka Djoko Tjandra.

Bahkan, diduga dua pejabat imigrasi yakni Usin dan Danang Sukmawan mengetahui kesepakatan tindakan jahat lainnya dalam satu kasus yang sama.

Baca Juga: Toreh Sejarah Bersama Barcelona, Luis Suarez Menangis Tinggalkan Lionel Messi dan Kolega

Hal itu berkaitan dengan pemberian janji yang diperuntukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari guna mengetahui jalan teknis dan cara serta maksud dari tujuan pemberian uang tersebut.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x