Asyik! Ada 4 Tanggal Libur pada Bulan Februari 2024

- 5 Februari 2024, 13:08 WIB
Pada bulan Februari 2024, terdapat 4 tanggal merah libur dan cuti bersama, tiga diantaranya pekan ini.*
Pada bulan Februari 2024, terdapat 4 tanggal merah libur dan cuti bersama, tiga diantaranya pekan ini.* /Pexels/tigerlily713

PR DEPOK - Berbagai hari libur pada bulan Februari 2024 akan menghampiri kita. Pada bulan Februari 2024, terdapat 4 tanggal merah libur dan cuti bersama. Dari keempat tanggal tersebut, tiga di antara hari libur bulan Februari 2024 terdapat pada pekan ini.

Libur bulan Februari 2024 terdapat pada hari Kamis, tanggal 8 Februari 2024. 8 Februari 2024 adalah hari libur untuk memperingati hari Isra Mikraj 2024. Hal tersebut disebabkan oleh karena tanggal 8 Februari 2024 bertepatan dengan tanggal 27 Rajab 1445 H sebagai Isra Mikraj.

Selanjutnya, hari libur terdapat pada tanggal 9 s.d. 10 Februari 2024 sebagai hari libur tahun baru Imlek 2024. Lebih jelas, 9 Februari 2024 dinyatakan sebagai cuti bersama tahun baru Imlek 2024.

Lalu, pada tanggal 10 Februari diperingati sebagai hari libur Tahun Baru Imlek 2024. Pada Tahun Baru Imlek 2024, yaitu Imlek 2575 Kongzili ini memiliki Shio Naga kKyu.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima PKH Februari 2024 yang Cair hingga Rp500.000 ke KKS

Lalu, hari libur keempat pada bulan Februari 2024 adalah hari libur untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pemilu 2024 dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu, pada tanggal 14 Februari 2024 dinyatakan sebagai tanggal merah atau hari libur.

Keempat hari libur pada bulan Februari 2024 ini telah ditetapkan oleh negara. Hal tersebut tepatnya terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Total hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah adalah sebanyak 27 hari. Perincian hari libur nasional dan cuti bersama 2024 adalah 17 hari libur nasional atau tanggal merah dan 10 hari cuti bersama.

Oleh karena keempat tanggal pada bulan Februari 2024 tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama, maka kegiatan belajar di Indonesia juga ikut diliburkan.

Baca Juga: Ratingnya Mantul! 6 Tempat Makan Mie Ayam Recomended di Sukmajaya Depok, Raos Pisan Euy!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x