2 Hari Lagi! Pastikan Namamu Terdaftar di DPT, Begini Cara Cek DPT Online Lewat Link Ini

- 12 Februari 2024, 11:05 WIB
Pastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bisa dicek secara online sebelum mencoblos pada 14 Februari 2024.*
Pastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bisa dicek secara online sebelum mencoblos pada 14 Februari 2024.* /Tangkap layar cekdptonline.kpu.go.id

PR DEPOK – Menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah memastikan bahwa nama Anda terdaftar sebagai pemilih.

Penting bagi Anda untuk memastikan bahwa Anda dapat mencoblos dan menggunakan hak suara pada 14 Februari 2024 dengan memastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bisa dicek secara online.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di seluruh Indonesia sebelumnya. Hanya masyarakat yang memenuhi syarat menjadi pemilih yang akan terdaftar di DPT.

Untuk memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai pemilih, KPU mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi Cek DPT Online yang disediakan oleh KPU.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Mie Ayam Paling Mantul di Bojonegoro, Ratingnya Tinggi dan Tempatnya Dijamin Bersih!

Pengecekan DPT online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka laman Cek DPT Online pada link yang tersedia https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Setelah membuka laman, akan muncul 'Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024'.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia.

4. Klik tombol 'Pencarian'. Jika Anda terdaftar sebagai pemilih tetap, maka informasi berupa nama, alamat, NIK, nomor KK, dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda dapat mencoblos pada 14 Februari 2024 akan muncul.

Baca Juga: 5 Seblak Enak Rating Tinggi di Tegal dengan Harga Terjangkau, Apa Saja?

Namun, jika nama Anda tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, maka akan ada peringatan yang mengatakan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'.

Apabila Anda tidak terdaftar dalam DPT, Anda masih dapat menggunakan hak pilih dan mencoblos di TPS sesuai alamat dengan menunjukkan e-KTP dan/atau KK pada hari pencoblosan (14 Februari 2024).

Namun, perlu diingat bahwa Anda hanya dapat mencoblos dalam kurun waktu 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai, selama masih ada surat suara yang tersedia.

Masyarakat yang mengalami kondisi ini akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga: Raih PTN Impian Lewat SNPMB 2024: Begini Syarat dan Strateginya

Pastikan Anda menggunakan hak suara pada Pemilu 2024 dan jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan seperti KTP atau surat keterangan (suket) dan surat undangan mencoblos yang dibagikan oleh KPPS.

Semua persyaratan ini harus dipenuhi agar Anda dapat menggunakan hak suara dengan lancar pada tanggal 14 Februari 2024.

Demikianlah informasi mengenai cara cek DPT online untuk memastikan bahwa nama Anda terdaftar sebagai pemilih dan Anda dapat menggunakan hak suara pada 14 Februari 2024.

Jangan lupa untuk memeriksa KPU secara online dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan saat hari pencoblosan. Jadilah pemilih yang aktif dan berpartisipasi dalam proses demokrasi Pemilu 2024.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah