PR DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyebar 823.220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia dan luar negeri untuk puncak pesta politik tahun 2024.
Lokasi TPS tersebar di berbagai tempat yang mudah dijangkau dan kunjungi termasuk oleh penyandang disabilitas dan manula. Bagi Anda yang ingin menyalurkan hak suara, penting untuk mengecek lokasi TPS tempat Anda terdaftar.
Untungnya, ada cara yang mudah dan praktis untuk melakukannya. Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi KPU.
Pertama, buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ di browser Anda. Setelah itu, Anda akan melihat tampilan "Pencarian Data Pemilih".
Baca Juga: Diulas Banyak Orang! Inilah 6 Warung Bakso di Gorontalo, Rasanya Enak Gak Ada Dua
Di sini, Anda perlu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri. Pastikan semua data diri yang tercantum sudah benar. Setelah itu, klik tombol "Pencarian".
Jika Anda sudah terdaftar sebagai pemilih, situs akan menampilkan nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS, dan alamat lokasi TPS tempat Anda dapat melakukan pencoblosan.
Namun, jika data Anda belum terdaftar, situs akan memberikan peringatan tertulis, "Data Anda belum terdaftar!".
Jika Anda ingin memastikan kembali status Daftar Pemilih Tetap (DPT) Anda, Anda dapat menghubungi langsung kantor KPU terdekat.
Baca Juga: Estimasi Tanggal Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000, Apakah Anda Termasuk Penerima?