Apakah Bisa Cek Lokasi TPS Secara Online? Akses Cek DPT Online Namamu Sudah Terdaftar atau Tidak

- 5 Februari 2024, 13:45 WIB
Berikut cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 yang dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).*
Berikut cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 yang dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).* /Antara Foto/Irfan Anshori./

PR DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyebar 823.220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia dan luar negeri untuk puncak pesta politik tahun 2024.

Lokasi TPS tersebar di berbagai tempat yang mudah dijangkau dan kunjungi termasuk oleh penyandang disabilitas dan manula. Bagi Anda yang ingin menyalurkan hak suara, penting untuk mengecek lokasi TPS tempat Anda terdaftar.

Untungnya, ada cara yang mudah dan praktis untuk melakukannya. Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi KPU.

Pertama, buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ di browser Anda. Setelah itu, Anda akan melihat tampilan "Pencarian Data Pemilih".

Baca Juga: Diulas Banyak Orang! Inilah 6 Warung Bakso di Gorontalo, Rasanya Enak Gak Ada Dua

Di sini, Anda perlu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri. Pastikan semua data diri yang tercantum sudah benar. Setelah itu, klik tombol "Pencarian".

Jika Anda sudah terdaftar sebagai pemilih, situs akan menampilkan nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS, dan alamat lokasi TPS tempat Anda dapat melakukan pencoblosan.

Namun, jika data Anda belum terdaftar, situs akan memberikan peringatan tertulis, "Data Anda belum terdaftar!".

Jika Anda ingin memastikan kembali status Daftar Pemilih Tetap (DPT) Anda, Anda dapat menghubungi langsung kantor KPU terdekat.

Baca Juga: Estimasi Tanggal Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000, Apakah Anda Termasuk Penerima?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x