PR DEPOK - Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi komponen penting dalam perjalanan demokrasi sebuah negara. karenanya hak memilik bagi setiap warga negara tentu menjadi hal yang sangat penting demi berkembangnya suatu negara.
Pada Pemilu 2024 sendiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar bisa mencoblos saat Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, pengurusan pindah TPS ini maksimal diajukan tujuh hari sebelum tanggal Pemilu 2024.
Sehingga dalam hal ini, masyarakat yang berniat pindah TPS Pemilu 2024 dapat segera mendaftar pengurusan pindah TPS dari sekarang, sebelum nantinya di tutup.
"Diberi waktu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya. Jadi tidak bisa mendadak karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS," kata Betty.
Meski begitu, untuk mengurus pindah TPS Pemilu 2024 terdapat syarat dan cara tertentu yang perlu diperhatikan oleh masyarakat agar tidak salah.
Syarat Pindah TPS untuk Pencoblosan Pemilu 2024
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat beberapa kondisi di mana pemilih diperbolehkan mengurus pindah TPS, di antaranya:
Baca Juga: 7 Mie Ayam di Lamongan yang Terkenal Enak dan Lezat, Nomor 5 Ada Mie Ayam Setan, lho!
- Pemilih sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap.