Surat Suara Saat Pemilu 2024 Rencananya Tidak Lagi Dicoblos, KPU Wacanakan 2 Reformulasi Berikut

- 11 Juni 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi surat suara Pilkada.
Ilustrasi surat suara Pilkada. /./

PR DEPOK - Dalam agenda Pemilihan Umum (Pemilu 2024) mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan reformulasi surat suara.

Berbagai wacana reformulasi surat suara pada Pemilu 2024 dimaksudkan agar surat suara menjadi lebih sederhana.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan ada 2 wacana dalam upaya reformulasi surat suara pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Simak Langkah Ini untuk Cairkan BLT UMKM PNM Mekar Rp1,2 Juta Juni 2021, Akses banpresbpum.id

Pertama, KPU mewacanakan surat suara pada Pemilu 2024 tidak lagi dicoblos melainkan ditandai.

Maka dari itu, Viryan Aziz mengungkapkan, KPU hingga saat ini tengah mengkaji berbagai alternatif penyederhanaan surat suara Pemilu 2024.

Salah satu alternatif, dengan cara menyederhanakan surat suara yang sebelumnya 5 surat suara menjadi 2-3 surat suara.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Profesi Petugas Pemeriksa Jalur Kereta Api, Berjalan Kaki Sejauh 8-12 KM Setiap Harinya

Kedua, KPU mewacanakan surat suara pada Pemilu 2024 dengan cara ditulis.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x