Surat Suara Saat Pemilu 2024 Rencananya Tidak Lagi Dicoblos, KPU Wacanakan 2 Reformulasi Berikut

- 11 Juni 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi surat suara Pilkada.
Ilustrasi surat suara Pilkada. /./

"Kemudian wacana yang kedua adalah selain (penyederhanaan) jumlah, proses penandaan. Ada wacana tidak lagi mencoblos tapi menulis," tutur Viryan Aziz dalam webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Viryan Aziz menyebutkan bahwa desain dari wacana surat suara Pemilu 2024 ini nantinya pemilih akan dihadapkan dengan kolom-kolom tertentu.

Baca Juga: Gelar Pelatihan Kader Anti Narkoba, Menpora: Harus Ada Ukuran untuk Evaluasi, Harus Berdampak ke Masyarakat

Misalnya, pada kolom Pilpres 2024, pemilih hanya menuliskan atau menandai nomor calon yang akan dipilih.

Cara yang sama berlaku untuk pemilihan DPR, pemilih pada Pemilu 2024 akan menandai nomor partai dan nomor calon legislatif nomor.

Menurutnya, sistem angka yang dipakai dalam surat suara Pemilu 2024 guna menjangkau pemilih yang tingkat baca masih rendah.

Baca Juga: Cek Pengumuman Penerima Kartu Prakerja Gelombang 17 dan Segera Pilih Pelatihan dengan Cara Berikut

"Jadi bermain di angka, tidak huruf. Kalo huruf nanti ada persoalan dengan tingkat baca masyarakat. Tapi kalo angka, siapa yang tidak kenal dengan uang, kalau uang itu kan ada angka-angkanya, jadi sudah sangat lazim," ujarnya.

Meski demikian, dirinya menyadari bahwa wacana surat suara pada Pemilu 2024 ini akan menjadi persoalan di masyarakat.

Mengingat dalam Pilkada selama ini, pemilih dihadapkan dengan mekanisme penggunaan hak pilihnya dengan cara mencoblos surat suara.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x