Begini tata cara Anda dapat menggunakan hak suara tanpa membawa Formulir C6, dikutip Tim PR Depok melalui laman resmi KPU.
Pemilih Tetap Bisa Mencoblos Meskipun Tanpa Formulir C6
Jika pemilih sampai dengan satu hari menjelang hari pemilu tidak mendapatkan Formulir C6 atau surat pemberitahuan, pemilih dapat menghubungi KPPS setempat.
Baca Juga: Sukses Tanpa Kendala! Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Berlangsung Lancar
Selain itu, pemilih juga dapat datang langsung ke TPS di hari pemungutan suara pada 14 Februari tanpa membawa formulir C6, termasuk jika Formulir C6 pemilih hilang atau rusak.
KPPS akan memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih di TPS langsung, setelah melakukan pengecekan data pemilih melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Pemilih akan diminta menunjukkan KTP-el atau surat perekaman e-KTP sebagai identitas pemilih.***