Lebih lanjut, Achmad menyampaikan aturan paspor baru tersebut saat ini masih belum berlaku karena masih menunggu mekanismenya.
Baca Juga: Masih Dipengaruhi Penurunan Stok di AS, Harga Minyak Dunia Lanjutkan Penguatannya
Adapun pemberlakuan perpanjangan paspor nantinya akan beriringan dengan mekanisme penyesuaian nilai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaanya, mekanismenya, termasuk juga mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan," ucapnya.
Aturan paspor baru itu tertulis dalam pasal 51 Ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama menjadi 10 tahun sejak diterbitkan.
Baca Juga: Berikan Laporan Terbaru Penanganan Covid-19 di Jawa Barat, Ridwan Kamil Akui Ada Peningkatan Kasus
PP tersebut ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 10 September 2020 lalu. Setelah ditetapkan PP tersebut diundangkan sehari setelahnya.
Tak hanya mengatur masa berlaku paspor biasa, PP tersebut juga mengatur waktu penerbitan dari paspor luar biasa.
Masih di PP yang sama pada Pasal 53 Ayat 1 tertulis mengenai waktu penerbitan paspor.
Baca Juga: BMKG: Waspada Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Kembali Berpotensi Hujan Disertai Petir