Daftar 81 Lembaga Survei yang Menggelar Quick Count dan Pengukuran Elektabilitas Paslon 2024

- 13 Februari 2024, 15:24 WIB
Berikut ini daftar 81 lembaga quick count eksternal Pemilu 2024 yang sudah diberi sertifikat oleh KPU. Cek daftar lengkapnya.
Berikut ini daftar 81 lembaga quick count eksternal Pemilu 2024 yang sudah diberi sertifikat oleh KPU. Cek daftar lengkapnya. /

PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa ada 81 lembaga survei yang telah resmi terdaftar.

Sebanyak 81 lembaga survei itu memiliki sertifikat untuk melakukan survei dan quick count dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pengumuman dan quick count dalam Pemilu 2024 tersebut dilakukan melalui keterangan tertulis yang dirilis oleh KPU RI pada Jumat, 9 Februari 2024.

Baca Juga: Seger Banget Kuahnya! 5 Rekomendasi Soto Terkenal di Kota Banda Aceh, Yuk Kita Berkunjung

Menurut keterangan resmi KPU, dari total lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024, yakni sebanyak 83.

Namun, hanya ada 81 lembaga yang telah dinyatakan resmi bersertifikat.

Sementara sisanya yakni dua lembaga lainnya masih dalam proses perbaikan dokumen.

Tidak hanya itu, KPU juga sudah menyatakan bahwa sertifikat akan diterbitkan bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga: Daftar 7 Warung Bakso Paling Nikmat di Pekanbaru yang Rekomen untuk Dicoba, Berikut Alamatnya

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x