PR DEPOK - Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 menjadi salah satu momentum yang harus dimanfaatkan masyarakat Indonesia.
Pasalnya dengan adanya Pemilu 2024, kita dapat menentukan nasib Negara Indonesia kedepan, di tangan pemimpin-pemimpin yang baik.
Sebelum menjadi pemilih di Pemilu 2024, tentunya masyarakat harus memenuhi persyaratan agar tercantum sebagai pemilih, seperti terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun walaupun begitu, sejumlah syarat dan berkas lanjutan sebelum masuk ke TPS juga harus diperhatikan masyarakat agar dapat masuk ke bilik pemungutan suara.
Baca Juga: Enaknya Bikin Ketagihan! 5 Rekomendasi Mie Ayam Terkenal di Banda Aceh Ini Wajib Dikunjungi
Lantas, apa saja berkas uang wajib dibawa untuk pemcoblosan Pemilu 2024 di TPS, 14 Februari 2024 besok? Berikut berkas-berkasnya.
Berkas yang Wajib Dibawa untuk Pencoblosan Pemilu 2024 di TPS
Berikut sejumlah berkas yang wajib dibawa ke TPS untuk pencoblosan Pemilu 2024 di TPS (Tempat Pemungutan Suara) bagi yang masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap):
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
Seperti diketahui, KTP merupakan berkas utama yang wajib dibawa oleh setiap pemilih untuk Pemilu 2024. Sehingga, pastikan KTP elektronik Anda masih berlaku dan tidak rusak untuk ditunjukkan ke petugas TPS.
Baca Juga: Kisah Film Dokumenter ‘Dirty Vote’: Mengandung Narasi Kebencian dan Potensi Mendegradasi Pemilu
2. Formulir C6 (Surat Pemberitahuan)
Berkas ini nantinya diberikan oleh KPPS kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Yang mana didalamnya berisi informasi mengenai nama pemilih, nomor NIK, alamat, dan lokasi TPS. Membawa formulir C6 tidak wajib, tetapi dapat membantu proses pencoblosan lebih cepat.
Berkas tambahan berupa Kartu Keluarga (KK). Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil (jika belum memiliki KTP elektronik).
Sementara bagi Anda yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dapat membawa berkas-berkas berikut ke TPS:
1. Formulir A-5
Berkas ini merupakan surat pindah memilih yang telah diisi dan ditandatangani oleh KPPS di tempat asal pemilih.
2. KTP-el atau Suket
KTP-el atau Suket (Surat Keterangan) yang dapat digunakan untuk verifikasi data pemilih di TPS.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Klepon, Camilan Sensasi Manis dan Cara Unik Memakannya
3. Formulir C6 (opsional)
Formulir C6 ini merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih yang berisi informasi mengenai lokasi TPS dan waktu pemungutan suara.
Untuk tambahan, pemilih DPTb tidak perlu membawa surat undangan pindah memilih (Formulir A-4). Pun jika pemilih DPTb tidak membawa Formulir A-5, mereka masih dapat mencoblos dengan menunjukkan KTP-el atau Suket dan mengisi surat pernyataan di TPS.
Sebagai informasi, Pemilu 2024 ini akan menggunakan sistem coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih secara online.
Sehingga petugas KPPS akan memverifikasi data pemilih melalui sidik jari dan foto wajah. Adapun jika data tidak ditemukan, pemilih masih dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik dan Suket dari Disdukcapil.***