10 Desa di Demak Siap Gelar Pemungutan Suara Susulan Pemilu 2024, Kenapa?

- 17 Februari 2024, 14:05 WIB
Terdapat 10 desa di Demak yang bersiap untuk melaksanakan pemungutan suara susulan dalam rangka Pemilu 2024.*
Terdapat 10 desa di Demak yang bersiap untuk melaksanakan pemungutan suara susulan dalam rangka Pemilu 2024.* /Antara/M Agung Rajasa./

PR DEPOK - Pada tanggal 24 Februari 2024, sejumlah desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bersiap untuk melaksanakan pemungutan suara susulan dalam rangka Pemilu 2024. Ke-10 desa ini, yang sebelumnya terdampak banjir, akan kembali berpartisipasi setelah genangan air surut.

Setelah melakukan tinjauan di lokasi, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudajana, menyampaikan bahwa dua titik tanggul Sungai Wulan yang rusak telah berhasil diperbaiki, serta genangan air di pemukiman warga telah berkurang.

Lebih lanjut, 27 pompa air dari Kementerian PUPR, BNPB, dan BPBD telah dioperasikan untuk mengalirkan air kembali ke sungai, membantu pemulihan kondisi.

Bupati Demak, Esiti'anah, mengungkapkan bahwa ada tambahan satu desa sehingga totalnya ada 10 desa yang akan mengadakan pemungutan suara susulan.

Baca Juga: Mengintip Perolehan Suara Selebritis dalam Pemilu 2024, dari Ahmad Dhani hingga Uya Kuya

Desa-desa tersebut sebelumnya tidak dapat melaksanakan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 karena terdampak banjir. Total tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditetapkan mencapai 114 TPS, dengan perkiraan sekitar 27.000 pemilih.

Langkah-langkah telah diambil untuk memperlancar proses pemungutan suara, termasuk pendataan warga yang mengungsi dan rencana penyesuaian lokasi TPS jika masih tergenang banjir. Upaya-upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat mengikutinya dengan lancar.

 Pemilu 2024 sendiri mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap (DPT) nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. Dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat tiga pasangan calon yang bersaing.

Rekapitulasi suara nasional untuk Pemilu 2024, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, direncanakan akan dilakukan dalam rentang waktu yang ditetapkan, yaitu mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Soto Ayam di Jakarta Pusat yang Rasanya Enak, Gurih dan Dijamin Mengenyangkan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x