Viral Pernyataan 'Yang Kalah Selalu Menuduh Pemilu Curang', Mahfud MD Cerita Pengalaman jadi Ketua MK

- 17 Februari 2024, 16:25 WIB
Mahfud MD menceritakan pengalamannya sebagai Ketua MK yang pernah membatalkan hasil Pemilu yang dinyatakan curang.*
Mahfud MD menceritakan pengalamannya sebagai Ketua MK yang pernah membatalkan hasil Pemilu yang dinyatakan curang.* /ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/YU

PR DEPOK - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD, menceritakan pengalamannya sebagai Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) yang pernah membatalkan hasil Pemilu yang dinyatakan curang.

Pernyataan Mahfud tersebut sekaligus menggarisbawahi bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.

"Ketika saya menjadi Ketua MK, pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh," kata Mahfud MD di Universitas Indonesia Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu 17 Februari 2024.

Sehingga kata Mahfud MD, yang menang Pemilu namun dengan kecurangan akan di diskualifikasi, sementara yang kalah akan naik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 18 Februari 2024: Pahami dengan Benar Masalahnya untuk Mendapat Solusi yang Tepat

"Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," ujar Mahfud MD menambahkan.

Mahfud juga mengatakan bahwa hal ini sekaligus mengklarifikasi pernyataannya yang viral terkait pihak yang kalah selalu menuduh Pemilu curang. 

Walau begiu, Mahfud MD menegaskan bahwa meskipun kecurangan dalam Pemilu sering terjadi, namun bukti sering tidak cukup dalam persidangan.

"Saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, dan itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab sering terjadi kecurangan terbukti secara sah dan meyakinkan," tuturnya.

Baca Juga: Viral di Medsos, Data Perolehan Suara Antara PPLN Kairo dengan KPU Berbeda?

Lebih lanjut, Mahfud juga mengingatkan beberapa putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang, seperti halnya pada kasus Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 dan Pilkada di Bengkulu Selatan.

Adapun istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008 juga menjadi dasar atas vonis-vonis lain dan masuk secara resmi dalam hukum pemilu.

"Buktinya banyak pemilu itu dibatalkan dan didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus (banyak). Ada yang diulang, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya," kata Mahfud MD.

"Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti dan berani apa tidak," tambah Mahfud MD.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x