Terdeteksi Ada Pelanggaran, 50 TPS di NTT Lakukan Pemungutan Suara Ulang

- 20 Februari 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi TPS saat Pemilu.
Ilustrasi TPS saat Pemilu. /Dok Galamedianews

PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa ada 50 pemungutan suara (TPS) yang yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua KPU NTT Jemris Fointuna menjelaskan, ada penambahan satu TPS sehingga total keseluruhan menjadi 50.

"Benar akan dilakukan PSU, semalam ada penambahan satu TPS yang direkomendasi Bawaslu, yaitu di Kabupaten Sabu Raijua," kata Jemris Fointuna di Kupang, pada Selasa, 20 Februari 2024 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Viral Siswa di Serpong Jadi Korban Bullying, Diduga Libatkan Anak 3 Pesohor

Lanjut, Jemris mengatakan, PSU di 50 TPS di NTT tidak dilakukan serentak. Jadwalnya akan disesuaikan dengan kesiapan pengawas di wilayah masing-masing.

"PSU mulai dilakukan hari ini Selasa di Kabupaten Ngada, lalu pada tanggal 22 dan terakhir pada 24 Februari," ujarnya.

PSU di Kabupaten Sumba Timur akan digelar Kamis, 22 Februari 2024 sebagiannya pada Sabtu, 24 Februari 2024, termasuk TPS di Sabu Raijua.

Baca Juga: Bansos PKH 2024 Sudah Cair? Simak Cara Mudah Cek Penerima Manfaat di Link Resmi Kemensos

Daftar Kabupaten di NTT yang Melakukan PSU

50 TPS yang akan melakukan PSU berada di beberapa kabupaten, antara lain Kabupaten Manggarai 9 TPS, Kabupaten Ngada 1 TPS, Kabupaten Alor 4 TPS, Kabupaten Sikka 2 TPS, dan Kabupaten Lembata 2 TPS.

Selanjutnya, Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS, Kabupaten Manggarai Barat 1 TPS, Kabupaten Timor Tengah Utara 3 TPS, Kabupaten Sumba Timur 3 TPS, Kabupaten Kupang 2 TPS, Kabupaten Timor Tengah Selatan 12 TPS, Kabupaten Nagekeo 5 TPS dan Kabupaten Malaka 3 TPS serta satu TPS di Kabupaten Sabu Raijua.

Baca Juga: 5 Sate Ayam Ternikmat yang Pernah Ada di Kota Balikpapan

Alasan Dilakukan PSU

Pelaksanaan PSU di sejumlah kabupaten di NTT  karena ditemukan kekeliruan dan pelanggaran saat pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento mengatakan bahwa TPS yang direkomendasikan untuk PSU karena pihaknya menemukan kekeliruan saat pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Siap-Siap Mudik Lebaran! Berikut Informasi Tata Cara Beli Tiket Kereta Api Lebaran

Adapun pelanggaran yang dimaksudkan, seperti ada beberapa pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, tidak terdaftar di DPT dan DPTb, namun diberikan kesempatan oleh KPPS untuk mencoblos TPS.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah