Soal Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu, Anggota DPR: Tidak Tepat

- 22 Februari 2024, 16:40 WIB
Dorong Hak Angket, Ganjar : DPR Harus Segera Panggil Penyelenggara Pemilu.
Dorong Hak Angket, Ganjar : DPR Harus Segera Panggil Penyelenggara Pemilu. /PDIP

PR DEPOK - Calon Presiden Nomor urut 3 Ganjar Pranowo diketahui sempat mendorong Partai Pengusungnya untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hak angket dinilai merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk meminta DPR menyelidiki KPU dan Bawaslu dalam hal dugaan kecurangan Pemilu. 

Sementara itu, Anggota DPR Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai bahwa penggunaan Hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu tidaklah tepat. Ia mengatakan bahwa dugaan kecurangan Pemilu semestinya diselesaikan sesuai dengan ranahnya.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Puting Beliung dan Tornado, Fenomena Terkini yang Melanda Rancaekek

“Kalau ada pelanggaran, atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan terkait Pemilu, ada ranah yang diberikan Undang-Undang kepada siapapun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakkumdu maupun DKPP,”katanya dikutip dari ANTARA.

Ia menyebutkan jika ada dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu bisa melaporkannya ke Bawaslu. Selanjutnya, jika hasilnya kurang memuaskan, pihak yang dirugikan bisa melaporkannya ke Mahkamah konstitusi (MK). 

Guspardi juga menambahkan bahwa KPU sebagai Penyelenggara Pemilu belum mengumumkan terkait hasil Pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi masih berlangsung.

Baca Juga: 10 Fitur Tersembunyi di iPhone yang Dirancang Apple, Pernah Coba?

Sehingga menurutnya langkah yang paling tepat untuk saat ini terkait adanya kecurangan dalam Pemilu bisa melaporkannya ke Bawaslu atau MK.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x